Jumat, April 24, 2026
spot_img

Diduga Langgar Kode Etik,Dua Oknum Advokat Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan

Cirebon,Rajawali News

Atas dugaan pelanggaran Kode Etik,Dua oknum Advokat HA dan Afro,dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia( PERADI )

Abdul,Selaku pelapor menyampaikan laporan tulis ke Dewa Kehormatan pusat Peradi( 15/7-2024)kemaren

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

” Dia saya laporkan,karena dia telah mengirimkan surat pencabutan kuasa Sepihak,seblumnya saya tidak diberi tahu terlebih dulu,alasan pencabutan surat kuasa oleh HA dan Afro diduga kurang tepat dan benar,karena dia telah menudu saya tidak sejalan dengan dia selaku kuasa hukum dan ahli waris lainnya,diapun telah menudu saya tidak kooperatif kepada dia selaku kuasa hukum dengan tidak memberi fee yang telah disepakati”,kata abdul.

Abdul menjelaskan,” selama perkara Laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat berjalan ditangani kepolisian Polresta Cirebon,saya bersama dia selaku kuasa hukum dan ahli waris lainnya berjalan tanpa ada hal masalah,masalah fee saya belum ada kesepakatan dengan dia selaku kuasa hukum,malahan Afro bilang ke saya yang penting perkara bisa jalan cukup uang buat jaln ke Sumber cirebon saja kata dia ke saya.

Lanjut Abdul,” entah kenapa setelah saya bersama ahli waris lainnya sudah diperiksa penyidik sebagai pelapor,dan terlapor berinsial RR yang diduga melakukan penyerobotan tanah sudah diperiksa oleh penyidik,namun entah kenapa kuasa hukum saya mengirimkan surat pencabutan kuasa,saya jadi curiga dan tanda tanya ada apakah ini.”kata abdul.

” saya tidak masalah dan tidak keberatan apabilah dia sudah tidak mau lagi jadi kuasa hukum saya,tapi cara yang dia lakukan kurang baik,seharusnya kalau dia seorang advokat yang baik dan peropesional datang ke saya atau saya ditlpon agar menuminya terus dia bicara baik-baik ke saya kalau dia sudah tidak mau lagi jadi kuasa hukum saya.jangan mengirim surat kuasa pencabutan melalui kantor pos,itu namnya Advokat yang tidak peropesional “.tegas pungkas Abdul.

Dua advokat HA dan Afro saat dihubungi lewat hp seluler media rajawali saling tuding,HA mengatakan,” silakan tanyakan Ke Afro saja karena saya ikut dalam kantor advokat dia”,tutur HA.
Sementara kata Afro,” saya tidak tahu yang membuat deraf pencabutan surat kuasa itu HA.saya hanya tandatangan saja dan disuru oleh HA untuk dikirimkan ke sdra Abdul”.kata Afro.

Supriyanto,SH als Andi selaku famili abdul ikut angkat bicara ” dua oknum advokat HA dan Afro sudah jelas itu melanggar Kode Etik Advokat,karena Pencabuatan surat kuasa itu tidak boleh sepihak seharusnya ada pertemuan terlebih dulu antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa sebelum adanya surat pencabutan kuasa,jadi menurut saya tindakan pencabutan kuasa yang dilakukan oleh dua oknum advokat tersebut jelaslah menyalahi perosedur dan diduga melanggar kode Etik Advokat dan undang-undang No.18 tahun 2023 tentang advokat”,tegas pungkas Supriyanto kepada awak media rajawali News ( Tim )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!