Senin, April 27, 2026
spot_img

Masyarakat Laporkan Carsadi kuwu Desa pengarengan ke kejagung Ri.

Cirebon,Rajawali News

Masyarakat pengarengan,Pangenan,Cirebon,melaporkan Carsadi kuwu/Kades Pengarengan ke kejaksaan Agung Republik Indonesia.Hal ini dilakukan buntut adanya dugaan korupsi Tukar guling tanah kas desa yang dilakukan carsadi kuwu(Kades)

Dugaan tersebut didasari atas kecurigaan warga yang mengtahui tanah kas desa akan ditukar guling dengan nilai harga tidak wajar dibawah harga pasaran.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Masyarakat Curiga dengan akan ditukar gulingkannya tanah kas desa dengan nilai harga tananya tidak wajar “,ujar supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan,tanah kas desa(bengkok)seluas 36,367 M2 yang lokasi tanah diblok bugel desa pengarengan,akan ditukar gulingkan bukan untuk kepentingan umum,melainakn untuk kepentingan perusahaan swasta Pt.Huachang Indonesia Technology yang akan dipergunakan untuk pembangunan Pabrik kulit Sintesis,Pabrik Resin poliuretan dan pewarna Celub.

Mekanisme proses tukar gulinya diduga janggal tidak mengacu pada pasal 15 Permendagri No.4 tahun 2007.Carsadi Kuwu(Kades) tidak Transparansi perihal tukang guling tanah kas desa tersebut kepada warga masyarakat.

Kami warga masyarakat dengan adanya kecurigaan dugaan korupsi atas tukar guling tanah kas desa,telah melaporkannya ke kejaksaan Agung Ri,KPK dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.semoga saja laporan kami dapat ditindak lanjuti.pungkas supriyanto kepada Rajawali News.(Tim)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!