Palembang- Rajawali News
Maraknya peredaran rokok Ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), mendapat perhatian serius dari Bea Cukai yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim).
Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai DJBC Sumbagtim menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tiga provinsi ini. Dalam kurun waktu triwulan 1 tahun 2024, Bea Cukai di wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan 96 operasi.
Operasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal serta larangan untuk menjual rokok ilegal.
Sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal dari 162 penindakan pada triwulan I tahun 2024 menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung.
Jumlah tersebut hampir sepertiga dari jumlah penindakan rokok ilegal pada tahun 2023 yaitu sebanyak 28 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai 24,8 miliar rupiah, terhadap penindakan di tahun 2023 tersebut.
Beberapa di antaranya diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, atau Pengenaan Denda terhadap pelanggaran pidana. Ultimum remedium tersebut telah menambah penerimaan negara di wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim sebesar 1,8 milyar rupiah.
Untuk memberantas peredaran rokok Ilegal tersebut, Bea Cukai Sumbagtim mengajak masyarakat berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal. Semakin rendahnya kebutuhan masyarakat terhadap rokok ilegal, dapat menurunkan produksinya, dan menekan peredarannya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan 23 kali penindakan terhadap 246 liter minuman beralkohol ilegal dan 15 penindakan terhadap 20 kilogram narkoba.(Harto)


