Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

LIDIKKRIMSUS RI RHODIIRFANTO,SH MEMINTA PJ BUPATI LAHAT TARIK MOBIL DINAS MANTAN TBUPP

LAHAT,Rajawali News
Ketua Harian Lidikkrimsus RI, Rhodi Irfanto, SH meminta, agar Mobil Dinas (Mobdin) yang dipakai mantan Staffsus atau TBUPP di masa kepemimpinan Cik Ujang, harus dikembalikan pada Pemkab Lahat sebagai aset Negara.

“Hal ini menyusul setelah 5 anggota TBUPP yang gagal atau tidak jadi dilantik baru-baru ini, karena mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan”, kata Rhody.

Mobdin yang belum dikembalikan itu, sebut dia, merupakan Mobdin yang dipakai mantan Staffsus berinisial MR adalah Toyota Rush warna Hitam dengan Nopol BB 1209 EZ warna plat Merah.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Tarik mobil tersebut untuk didata sebagai aset Pemkab Lahat. Sekarang mobil itu terparkir di halaman sebuah rumah di blok C Bandar Jaya Kota Lahat. MR tidak lagi menjabat Staffsus atau TBUPP pada awal Januari habis masa jabatannya”, imbuhnya.

Staffsus yang gagal hingga kini belum dilantik oleh Pj. Bupati Lahat ada 5, yaitu :

  1. Herman Oemar (Ketua)
  2. H. Samiri  ( Wakil Ketua)
  3. Maryoto ( Sekretaris)
  4. Hendhy Nansyah (anggota)
  5. Densyari (anggota)

Dikonfirmasi pada Bidang Aset BPKAD Lahat, Syahrul selaku Kepala Bidangnya mengaku bahwa yang berhak mengambil kembali Mobdin itu bukqn pihaknya, melainkan Bagian Umum Setda Lahat.

“Walaikum salam wr wb, yang berhak narik itu bagian umum. Karena KIB nyo disano.. cobo koordinasi ke bagian umum”, jawab dia, Rabu (31/1/24).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Vivit saat ditanya prihal tersebut, dirinya memilih bungkam alias tak berikan jawaban.

(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!