Musi Rawas, Rajawali News Online
Empat Puluh Delapan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan dalam lingkup tugasnya.
b. Bupati Musi Rawas memerintahkan 48 Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan dalam lingkup tugasnya.
b. Bupati Musi Rawas membuat surat perintah kepada 48 SKP sesuai isi rekomendasi BPK.
(Dokumen TL:
1) Surat Bupati kepada Kepala SKPD terkait sesuai isi rekomendasi BPK:
2) Surat instruksi dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala BPPRD, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan (termasuk Instalasi Farmasi dan RSUD Muara Beliti),
Kepala RSUD dr. Sobirin, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas PUCKTRP, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Camat Muara Beliti, Camat Bulang Tengah Suku Ulu, Camat Muara Kelingi, Camat Tuah Negeri, Camat Tugumulyo, Camat Purwodadi, Camat Sumber Harta, Camat Megang Sakti, Camat Tiang Pumpung Kepungut, Camat Sukakarya, Camat Jayaloka, Camat STL Ulu Terawas, Camat
Selangit kepada pengurus barang pada SKPD terkait agar membuat
a) kartu persediaan/kartu stok,
b) buku penerimaan dan pengeluaran,
c) buku penyaluran, dan
d) daftar persediaan rusak/usang/kadaluarsa sesuai ketentuan).
Paling lambat tanggal 15 Juli 2023 Setuju 27 Penyajian Saldo Investasi Jangka Panjang Permanen
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp10.000.000.000,00
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Komisaris dan Direktur PT MSP agar Bupati Musi Rawas memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Komisaris dan Direktur PT MSP agar menyampaikan
Laporan Keuangan periode
.
Bupati Musi Rawas membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Komisaris dan Direktur PT MSP agar menyampaikan Laporan Keuangan periode Tahun 2022 yang telah diaudit sesuai ketentuan kepada RUPS.
Ali Sopyan


