Senin, April 27, 2026
spot_img

Pemasangan tiang PROVIDER di duga tidak berijin dan langgar perda

Purwakarta, Rajawali News Online

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan pemukiman

pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Ahmad Rifa’i Purnomo selaku vendor dari perusahaan my Republik
Kami sudah melakukan kordinasi dengan pengurus RT RW & lurah
Untuk ngurus rekomendasi ke DPUTR itu oleh pak Reza dari pihak perusahaan my Republik

Dari pihak dinas selaku Kabid DPUTR Deni mengatakan ketika di hubungi melalui washap bahwa sampai hari ini tanggal 20 November 2023 belum ada dari pihak perusahaan my Republik yang mengajukan ijin
Jadi kita belum mengeluarkan rekomendasi ungkap nya

Terindikasi pemasangan tiang internet Tidak berizin. Hal ini sudah jelas melanggar yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi dan Perda

Tim Rajawali

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!