Sumatera Selatan, Rajawali news online
Proses Verifikasi Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota Belum Diatur dengan Kriteria yang Jelas Proses pemberian Bantuan Keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Sumatera Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut, bupati/walikota menyampaikan usulan bantuan keuangan kepada gubernur untuk selanjutnya diverifikasi oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi pada setiap perangkat daerah.
Berdasarkan dokumen Berita Acara verifikasi diketahui bahwa masing-masing
SKPD memiliki tim verifikasi yang ditetapkan dengan surat keputusan masing-
masing kepala dinas. Tim verifikasi menelaah dokumen usulan dari masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Hasil permintaan keterangan kepada beberapa SKPD yang membidangi proses
verifikasi atas usulan kabupaten/kota menunjukkan bahwa proses verifikasi belum memiliki kriteria atau pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan apakah suatu usulan tersebut memenuhi syarat untuk lolos verifikasi.
Proses verifikasi hanya dilakukan sesuai dengan pertimbangan profesional atas dokumen yang disertakan pada saat surat usulan tersebut disampaikan (readiness criteria) dan selanjutnya ditelaah oleh masing-masing bidang teknis.
d. Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala
Daerah dalam RPJMD Berdasarkan hasil penelaahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 diketahui bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Misi Gubernur Sumatera Selatan dalam RPJMD diantaranya membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik perkotaan maupun pedesaan yang diwujudkan dengan arah kebijakan salah satunya yaitmembangun infrastruktur dalam mempercepat pembangunan perekonomian rakyat.
Data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai persentase
penduduk miskin menurut kabupaten/kota Tahun 2021 menunjukkan bahwa
persentase penduduk miskin Tahun 2021 pada peringkat tiga teratas yaitu Musi
Rawas Utara, Musi Banyuasin dan Lahat seperti yang tersaji pada grafik dibawah ini.
Berdasarkan hasil penelaahan atas realisasi belanja transfer bantuan keuangan khusus seperti yang tersaji pada Tabel 2 dan Gambar 1 diketahui terdapat kabupaten/kota dengan tingkat penduduk miskin terendah selama tiga tahun berturut-turut dan mendapatkan alokasi belanja transfer bantuan keuangan khusus terbesar.
Sebaliknya, beberapa daerah dengan tingkat penduduk miskin hanya memperoleh alokasi yang rendah.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemberian bantuan keuangan khusus tersebut tidak sejalan dengan misi Gubernur yang disampaikan pada RPJMD Tahun 2019 – 2023 karena pemberian bantuan keuangan khusus selama tiga tahun berturut- turut terfokus pada daerah tertentu. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Derah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan
daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian
**Ali sopyan


