Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

GONJANG GANJING KASUS KORUPSI DI JAJARAN PEMKAB BEKASI SEMAKIN MEMBABI BUTA

Bekasi, Rajawali News Online

ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO.INDONNESIA. Menykapi semerautnya menejemen Dinas Kebudayaan Pemuda dan olah raga kabupaten Bekasi. Menurut Ali Sopyan hal semacam tersebut di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi. Sudah Lumrah . Pasalnya Kasus Dinas Kebudayaan pemuda dan olahraga kabupaten Bekasi. Sudah kebal hukum . Pasalnya segudang kasus korupsi yang berkaitan dengan GOR tidak jelas proses hukumnya sampai sekarang kasus tersebut kabur. Kalau kasus seperti ini.

Penerimaan Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kurang Disetorkan ke Kas Daerah pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp28.505.000,00. Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited Tahun 2021 menyajikan realisasi.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pendapatan Retribusi Daerah sebesar. Rp154.235.916.565,48 atau 92,17% dari anggaransebesar Rp167.329.690.000,00. Salah satu realisasi Pendapatan Retribusi Daerah adalah anggaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp1.831.123.000,00 atau 200,78% dari anggaran sebesar Rp912.000.000,00.

Pendapatan Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah antara lain adalah pemakaian pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olah raga pada Komplek Stadion Wibawa Mukti. Komplek stadion tersebut dikelola oleh UPT Pengelolaan GOR Kabupaten Bekasi.

Retribusi kekayaan daerah juga dikenakan pada area komplek Stadion Wibawa Mukti Pungutan, antara lain GOR Wibawa Mukti dan Arena Aquatic. Retribusi tersebut dikenakan atas penggunaan fasilitas olah raga lapangan bulu tangkis dan penggunaan kolam renang.

Sejak Juni 2021 pengelola GOR Wibawa Mukti dan Arena Arena Aquatic tidak menyetorkan pendapatan retribusi secara langsung ke RKUD melainkan diserahkan kepada Kasubag TU UPT Pengelolaan GOR untuk kemudian disetorkan ke RKUD.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Penerimaan yang disusun oleh Bendahara Penerimaan dan catatan pengelola GOR dan Arena Aquatic menunjukkan bahwa terdapat penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas penggunaan GOR Wibawa Mukti dan Arena Aquatic yang kurang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp28.505.000,00.

Rincian pada Lampiran 1.2.
Hasil wawancara dengan Kasubag TU UPT Pengelolaan GOR, diketahui kekurangan setor ke rekening RKUD ini dikarenakan belum sempat menyetorkan pendapatan tersebut ke rekening RKUD. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada :

1) Lampiran Bab II. Huruf C. Pendapatan Daerah, Angka 2. Ketentuan terkait
Pendapatan Asli Daerah, Huruf j yang menyatakan bahwa hasil pungutan atau
yang disebut nama lainnya wajib disetorkan seluruhnya ke kas Daerah;

2) Lampiran Bab V. Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf B.1 yang menyatakan bahwa rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung penerimaan daerah yang menjadi kewenangan SKPD bersangkutan. Pada akhir hari kerja, saldo yang ada di rekening penerimaan SKPD teresbut wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD oleh bendahara penerima

b. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada Pasal 97 yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan tempat rekreasi dan olah raga atas sewa gedung Stadion Wibawa Mukti:

1) Pertandingan Siang Hari (hari kerja non penonton)
a) Nasional Profesional Rp90,000/pertandingan
b) Lokal Profesional Rp50.000/pertandingan
(Pertandingan hari sabtu,minggu dan hari libur dikenakan tambahan 10%
dari hari kerja)
2) Pertandingan Malam Hari (hari kerja non penonton)
a) Nasional Profesional Rp115.000,00/pertandingan

b) Lokal Profesional Rp70.0000,00/pertandingan(Pertadingan Pertandingan hari sabtu,minggu dan hari libur dikenakan tambahan 10% dari hari kerja) Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum disetor sebesar Rp28.505.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala UPT Pengelolaan GOR Kabupaten Bekasi dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!