Papua, Rajawali News Online
Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen meringkus terpidana korupsi yang buron selama 7 tahun atas nama Hein Ayomi yang dijerat kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen. Penangkapan pada Sabtu 30 September 2023, pukul 20.30 WIT.
Terpidana berhasil ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan yang dipimpin Jaksa Martin, SH dari Pidsus dan Jaksa Yuda, SH dari Intel bersama tim dari Kepolisian.
Kepala kejaksaan Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Terpidana terjerat kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp5 miliar. Terpidana ditangkap di kediamannya di Waropen,” Ungkapnya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kabupaten Kepulauan Yapen menuju kantor kejaksaan menggunakan speed boat.
Dengan upaya penangkapan ini, Kajari meminta kepada terpidana korupsi lainya yang masih tahap pengerjaan agar segera menyerahkan diri.
“Kepada terpidana korupsi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap segera menyerahkan diri, karena upaya pengejaran akan terus dilakukan,” jelasnya.
( Tim Rajawali )


