Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

KEJARI BATAM TERIMA 3 SPDP TERSANGKA KERUSUHAN RELOKASI REMPANG

Batam, Rajawali News Online

Kasus kerusuhan atas penolakan relokasi di kawasan Rempang bergulir ke Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kurun waktu seminggu ini, Kejari Batam telah menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari puluhan tersangka kasus kerusahaan penolakan relokasi Rempang.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan SPDP tersebut diterima dari penyidik Polresta Barelang. SPDP pertama diterima pada 12 September lalu.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Untuk SPDP pertama kami Terima 12 September lalu, untuk 7 tersangka, ” ujar Andreas.

Kemudian pada tanggal 14 September pihaknya kembali menerima SPDP kedua. Dan kemudian berlanjut SPDP ketiga pada 15 September dari penyidik Polresta Barelang.

“Untuk SPDP tanggal 14 dan 15 September, jumlah tersangkanya lebih banyak. Ada 34 tersangka, semuanya dari Polresta Barelang, ” sebut Andreas.

Karena sudah menerima SPDP, maka pihaknya sebagai Jaksa Penuntut akan menunggu perkembangan penyidikan. Nantinya, akan ada berkas perkara yang dikirim oleh penyidik sebagai bentuk hasil penyidikan.

“Ya kami menunggu berkas penyidikan dari penyidik polisi. Untuk kapan waktunya, itu tergantung penyidik polisi,” Tutup Andreas

****Tim Rajawali

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!