Rajawali news. Sumsel :
Pada tahun 2022 BPK Berhasil mengungkap adanya pemborosan dana APBD / APBN Yang diduga keras masup kekantong DPRD Propinsi Sumsel . Menurut pimpinan Umum Media Rajawali news Grup ( Ali Sopyan ) jika hal tersebut itu benar adanya pemborosan dalam penggunaan anggaran yg di lakukan oleh DPRD Propinsi Sumsel . Itu harus dikembalikan dananya ke kas Daerah . Dikernakan dana sebesar Rp 6,267.509.000.

cukup bermanfaat bagi rakyat kecil. Tegas Ali Sopyan Lanjutnya pula penggunaan dana APBD / APBN Harus ada bukti pertanggung jawaban . Hal tersebut di atas terungkap dari hasil pemeriksaan BPK : DEVISI Wattch Relation Corruption Sumsel akan mengusut penggunaan anggaran tersebut ada dugaan kasus tindak pidana korupsi yang harus di usut tuntas
Permasalahan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya urusan wajib pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan; Akibat Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan. Permasalahan ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp6.267.509.000,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD;
Dimintak pihak Tipikor Kajati agar mengusut tuntas Penggunaan dana yang di kucurkan ke DPRD PROVENSI SUMSEL Membengkak nya Anggaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan;
****Red


