Minggu, April 19, 2026
spot_img

KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN JADI TEMUAN BPK, DIDUGA PEMKAB BEKASI KONGKALIKONG DENGAN MAFIA PROYEK

Bekasi, Rajawali News Online

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah proyek fisik Pemkab Bekasi yang dikerjakan tahun 2021 tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan sehingga adanya kelebihan pembayaran

Temuan ini disampaikan Ketua Umum Media Rajawali News Ali Sopyan  kepada awak media Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran Tahun 2021 di kantor seketariat , Jum’at  (28 /7/2023 ).

Al Sopyan Mengatankan dengan Tegas “Kami minta saudara Bupati beserta jajaran segera menindaklanjutinya dan lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan fisik sehingga ke depan hal ini tidak terulang kembali,” pinta Ali Sopyan

Ali sopyan Menambahkan , Berdasarkan reviu dokumen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi , Kelebihan Pembayaran Biaya Personil pada Tujuh Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi di Tiga OPD Sebesar Rp343.231.500,00 Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.207.194.963.957,00 atau 83,96% dari anggaran sebesar Rp2.628.958.594.651,00. Salah satu jenis Belanja Barang dan Jasa adalah belanja jasa konsultansi.

Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Proses pengadaan jasa konsultansi dilaksanakan melalui seleksi pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi yang dikelola oleh

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah untuk nilai kontrak diatas Rp100.000.000,00. Sedangkan untuk nilai kontrak sebesar Rp100.000.000,00 dan dibawahnya menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi secara tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada tenaga ahli. Tenaga ahli yang dikonfirmasi adalah tenaga ahli yang tercantum pada dokumen penawaran penyedia dan tercantum pada kuitansi/tanda terima pembayaran biaya personil yang

telah ditandatangani oleh masing-masing personil. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan tenaga ahli yang menyatakan tidak terlibat pada tujuh paket pekerjaan di tiga OPD, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp343.231.500,00, dirinci sebagai berikut:

Tabel 1.2. Kelebihan Pembayaran Biaya Personil pada Tujuh Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi

Hasil pemeriksaan atas belanja jasa konsultansi dijelaskan untuk masing-masing paket pekerjaan sebagai berikut.

a. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp66.534.000,00Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dilaksanakan oleh PT. PM berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 602.2/1492-SPP/BN/DCKTR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 senilai Rp844.391.000,00. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal 30 Agustus 2021 s.d. 27 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D terakhir Nomor 16697/BUD/2021 tanggal 27 Desember 2021 sebesar

Rp844.391.000,00. Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n.

YSM, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Estimasi Biaya menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp66.534.000,00.

b. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) sebesar Rp57.577.500,00Pekerjaan Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilaksanakan

oleh PT. GS berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 602.2/1414/SPP/Disperkimtan-PSU/2021 tanggal 18 Agustus 2021 senilai Rp600.558.101,00. Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung tanggal 18

Agustus s.d. 15 November 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D terakhir Nomor 15164/BUD/2021 tanggal 17 Desember sebesar Rp480.446.481,00.Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n. NB, ST yang ditugaskan sebagai Team Leader menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan

invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp57.577.500,00.

c. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur Permukiman di DPRKPP sebesarRp58.000.000,00Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur

***Red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!