Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Atau Tilang Elektronik Resmi di Berlakukan di Pagar Alam.

Pagar Alam. Rajawalinews,-

Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagaralmm.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan ETLE di kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jam Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

AKP Teguh Hidayat SH Menjelaskan, Memang saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali.
Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Di Bulan Februari kita sudah sosialisai sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga di Bulan Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya,” ungkapnya Selasa (16/05/2023).

Ia juga menjelaskan Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.Prosesnya 1-2 Hari Tegasnya

Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH
menyebutkan, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah, tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
Jadi memang banyak pelanggaran yang kasat mata,” pungkasnya.

(Oyenk)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!