Pagar Alam. Rajawalinews,-
Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagaralmm.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan ETLE di kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jam Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna).
AKP Teguh Hidayat SH Menjelaskan, Memang saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali.
Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Di Bulan Februari kita sudah sosialisai sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga di Bulan Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya,” ungkapnya Selasa (16/05/2023).
Ia juga menjelaskan Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.Prosesnya 1-2 Hari Tegasnya
Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH
menyebutkan, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah, tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
Jadi memang banyak pelanggaran yang kasat mata,” pungkasnya.
(Oyenk)


