Sumenep, Media Rajawali News
Buntut dari penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Sumenep terkait penganiayaan terhadap korban dusun gunung Malang Desa Poteran Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura. Kepolisian Resort Sumenep lakukan Gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelapor, Rabu (22/02/2023).
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep melalui WhatsApp nya, ia membenarkan bahwa ada beberapa penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara lagi untuk mencari bukti, dan penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yg diajukan pelapor terkait kesaksian yg disampaikan sebelum nya apakah ada tambahan, jika ada saksi lain lagi akan dilakukan gelar perkara khusus
Awak Media Rajawali News Meminta Keterangan Bapak Sarkawi Ketua Brigade 571 TMP selaku pendamping dari pihak korban Sarkawi Mengatakan saya Hanya meluruskan bawah olah TKP yg dilakukan penyidik tgl 23 Pebruari 2023 Penyidik hanya memperagakan 2 Saksi yg diajukan oleh pelapor, sesuai dengan apa yang diminta oleh penyidik sebelumnya yg melalui pesan singkat terhadapnya di antaranya WAN, AHDET ,TOHET dan Sumarni.Pungkasnya
Selanjutnya Dari itu pihak korban dan pendamping atau pengacara korban , mengapresiasi langkah Kapolres Sumenep yg merespon tuntutan minta keadilan bagi korban yg notabene masyarakat lemah
 yg dituduhkan oleh saksi kunci yg diajukan terlapor berinisial HNS Yg dalam kesaksiannya tidak ada ke kerasan fisik yg dilakukan Terlapor hanya cekcok mulut dan jaraknya 6 miter dan korban merasa kesal melakukan pencakaran sendiri di kedua lengannya, Dari hasil ulah TKP yg dilakukan oleh penyidik tertanggal 23 Pebruari 2023 tersebut menjadi pintu masuk dalam mengungkap fakta kebenaran Dan lagi korban bukan orang gila dan masih sehat jasmani dan rohani untuk melakukan laporan palsu yg bisa merugikan diri sendiri.apalagi keluarga korban termasuk dalam kategori orang miskin’Tutupnya
****firman


