Sumenep, Media Rajawali News
Polisi Berhasil menangkap 3 orang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik korban RAFIATUN als HJ. RUPIK, di Dusun. Masjid Desa Saobi, kec. Kangayan, kab. Sumenep.
Ketiga  pelaku tersebut yakni HERMAN JUNAEDI als MAN als ERLIN (38), RIZKI UMAR MA’RUF als AUP (18 th 7 bulan), AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK (18 th 10 bulan), Mereka membobol toko milik korban RAFIATUN als HJ. RUPIK tersebut pada Jum’at tgl 7 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 wib di Dusun. Masjid Desa Saobi, kec. Kangayan, kab. Sumenep.
Pihak Korban Mengalami Kerugian beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000,- di dalam tokonya di dsn. Masjid desa Saobi dan Jum’at tgl 9 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 wib, korban RAFIATUN als Hj. RUPIK kehilangan lagi beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam dan uang tunai sekitar Rp. 500.000,- di tempat yg sama di dlm tokonya lalu pada hari Jum’at tgl 10 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 wib korban RAFIATUN als Hj. RUPIK kehilngan lagi beberapa pres rokok malboro merah, Surya 12 dan uang tunai sekitar Rp. 1.000.000,- ditempat yg sama di dalam tokonya. Dengan tiga kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.725.000,- , Pungkas Kapolsek Kangayan Kepada Awak Media Rajawali News
Kapolsek Kangayan  Menambahkan Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Selain barang curian dan polisi juga menyita barang bukti
1. Sebuah tas gendong warna merah biru merk PERFECTO.
2. Satu pres rokok Surya 12, tiga pres rokok malboro hitam dan beberapa pak rokok malboro hitam
****( Firman)


