Senin, April 27, 2026
spot_img

Residivis Narkoba Di Ringkus Tim Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Banyuasin, Media Rajawali News

Tanggal 31 Oktober 2022. Satreskrim polres Banyuasin Berhasil Mengamankan Satu Orang pelaku Residivis Narkoba Yang Di Duga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S,I,K., M.Si. Melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junaidi Mengatakan Bahwa Pelaku Diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Hari senin tanggal 31 Oktober 2022 sekitar jam 08: 00 wib kepada anggota opsnal polsek muara telang Polres Banyuasin bahwa Sering terjadinya Transaksi Narkoba Di Dusun 01 Rw. 01 Rt. 01 Desa Karang Baru Sumber marga telang Kab Banyuasin.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dari Informasi ini lalu Kasat Narkoba Polres Banyuasin Memerintahkan Kanit 2 sat Narkoba Polres Banyuasin Ipda Deka Saputra SE,MSi. Melakukan penyelidikan terkait informasi Tersebut. Sekitar Jam 21:00 WIB Anggota Opsnal Polres Banyuasin Mengamankan Seorang Laki-laki yang Sedang Berada Di Atas Motor Yang Berada Di depan rumah makan Di Duga Sedang Melakukan Transaksi Narkoba.

Lalu Saat Hendak Di amankan pelaku Berusaha melawan dan Saat Di Lakukan Penggeledahan Di temukan 1 butir Yang di duga Narkotika Jenis Pill Ekstasi Dan Saat Di introgasi Di tempat Tersebut, Pelaku mengaku Bahwa, Ia Membawa 40 Puluh Butir Narkotika Jenis Pill Ekstasi yang mana Hanya Tersisa 39. Pelaku Menyembunyikan Pill Ekstasi di Tempat Tak Jauh Dari TKP.

Saat Sedang di lakukan pencarian Di temukan 1 Bungkus Bekas tea Sashet berisikan 39 Naskotika Jenis Pill Ekstasi. Dan Di Akui Oleh Pelaku Bahwa Barang Bukti Tersebut Milik Pelaku Yang Di Dapatkan Dari Bakti (DPO) yang Berada Di Daerah Plaju.
Selanjutnya Para Pelaku Di Boyong Ke Polres Banyuasin Guna Dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut.

Dari Tangan Pelaku Diamankan Barang Bukti (BB) Berupa 40 Butir Narkotika Jenis Pill Ekstasi Berat 16, 02 gram, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio J Berwarna Putih Dengan Nopol BG 2185 DC , 1 unit handphone, Dan 1 Bungkus Bekas Teh Sashet.

Kemudian Pelaku Di keinai Pasal Primer Yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Siska Lestari

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!