Kamis, April 23, 2026
spot_img

KPK LIBAS 6 ORANG DI PEMKAB BANGKALA MADURA JAWA TIMUR

Madura – Media Rajawali News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Libas 6 Orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di jajaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Hal terebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

“Sejauh ini ada 6 orang tersangka. Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan,” kata Ali.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ali menyebut, penyidikan dugaan korupsi di Bangkalan merupakan kasus suap terkait lelang jabatan. “Diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Satbinmas Polres Melawi Gelar Upacara di SMA Santa Maria

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya menaikan status penyidikan yang berlangsung di Bangkalan. Kasus ini diduga menyeret nama Bupati Bangkalan,

“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Sehingga ada upaya paksa disana, upaya paksanya apa?, dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan,” kata Alex, Jumat (28/10/2022).

Alex menyampaikan, kasus ini bermula ketika KPK mendapatkan laporan masyarakat. Kasus yang menjerat ALAI, diduga terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca Juga: Gubernur NTT Resmikan Oxygen Generator RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang

“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ, bisa jadi. Ada terkait perizinan, umumnya seperti itu,” ucapnya.

Diketahui, Bupati Bangkalan ALAI telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan terhadap ALAI dilakuka selama enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022). “Yang bersangkutan (ALAI) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Achmad. Baca Juga: Emil Wagub : JatimTelah Lakukan Upaya untuk Mencegah Intoleransi dan Radikalisme

Meski demikian, Achmad tidaki bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah ALAI. Yang jelas, pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 13 April 2023.

Tim penyidik KPK sendiri juga telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi. Seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Selain itu, Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.
Baca Juga: H. Boksu Launching Triga Nusantara Indonesia di Gedung Juang Tambun, 22 Oktober 2022

Berikutnya kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selanjutnya Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya ***( Ali Sopyan )

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!