Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Korban Penganiayaan Oknum ASN di Karawang Mendapat Perlindungan dari LPSK

KARAWANG | Media Rajawali News

GUSTI Gumilar alias Junot salah satu wartawan korban kekerasan yang di duga oleh oknum pejabat Karawang, akan mendapatkan perlindungan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Hal tersebut di sampaikan Candra Irawan selaku kuasa hukum Junot, Kamis (22/09).

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Candra mengatakan, hari ini dua orang LPSK mendatangi korban, namun hari ini korban tidak dapat di temui, pihaknya akan membawa korban ke kantor LPSK di Jakarta, untuk di berikan perlindungan psikologis, perlindungan fisik dari ancaman dan lain lain, LPSK menyediakan rumah aman untuk korban.

“Selain memberikan perlindungan dan rehabilitasi fisik, LPSK juga akan memantau perkembangan kasus ini ke Polres Karawang maupun ke RSUD Karawang terkait hasil visum,” ucapnya.

Candra menuturkan, LPSK mempersilahkan keluarga korban jika ingin meminta perlindungan, karena LPSK menyiapkan perlindungan bukan hanya untuk korban, namun keluarga korban pun, LPSK siap memberikan perlindungan.

***( Sopyan)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!