Bengkulu Rajawali News,
Hasil Audit tanggal 27 Desember 2021 oleh Inspektorat Jenderal Holtikultura mulai tahun 2017, 2018, 2019 terdapat Kerugian Negara (KN) Rp 1.008.228.449,52 (1M lebih) di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura & Perkebunan Provinsi Bengkulu, sampai saat ini dugaan tindak pidana korupsi di Satker Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) provinsi Bengkulu tidak jelas.

Dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan temuan hasil Audit Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Satker Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Tahun 2017. 2018 dan 2019 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, sehubungan dengan temuan KN pihak Dirjen meminta pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Negara, namun baru diselesaikan sebesar Rp 81.665.738, masih sisa TGR Rp 926.562.711.52, sampai saat ini tidak jelas,
Surat Laporan Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Effendi pada tanggal 24 Maret 2022 ke pihak Kejaksaan tinggi Bengkulu, ketika itu juga pihak Kejati Bengkulu telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pihak TPHP dan pelaksana kegiatan telah dipanggil namun Mandek tidak jelas ujung pangkalnya sampai saat ini, diduga pihak Kejaksaan terindikasi “Masuk Angin” .
Sherly selaku Kasi TPHP salah satu di BAP, ketika diminta keterangan oleh tim wartawan IMNAS dengan santainya dia menjawab dan mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Bengkulu, namun tidak mau sendirian aku mengembalika Kerugian Negara tersebut apabila diproses lebih jauh silahkan katanya singkat
Ketua Organisasi Ikatan Media Nasional (Imnas) Bengkulu Iskandar Herli SH mengharapkan pihak penegak Hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi atas Kerugian negara seperti ini sudah jelas hasil audit Dirjen Holtikultura di Kementerian Pertanian tersebut oleh karena itu, kata Iskandar, kita sebagai masyarakat berkewajiban memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan mempertanyakan sejauh mana penindakan atas Kerugian Negara ini imbuhnya (tim)


