Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Masyarakat di Dusun Selubuk dan Desa Lubuk Batu menuntut Hak atas tanah adat ulayatnya yang disinyalir terindikasi telah dicaplok dan dirampok PT. CUS (Cipta Usaha Sejati) dan PT.JV (Jalin Vaneo) yang bergerak dan berinvestasi di perkebunan kelapa sawit.

Kami satu Dusun dan satu Desa menuntut perusahaan PT. Cipta Usaha Sejati, apabila dalam 1×24 jam surat sudah sampai dan tidak ada di respon, maka kami akan tutup kegiatan akses di dalam lahan kami tersebut berdasarkan hukum Adat dan hukum yang berlaku yang sudah di atur di dalam Undang – Undang yang ada, karena bumi dan air tempat pelindungan kami untuk kesejahteraan kami.
Tanah, Hutan Adat dan Danau sudah habis digusur PT.CUS – PT.JV, merubah status kawasan Hutan Adat dan Ulayat menjadi Kebun Sawit pribadi perusahaan, kami sebagai orang pribumi dijadikan patung dan penonton di tanah air sendiri di pedalaman pelosok Dusun dan Desa akibat Hutan, Tanah dan Danau dibabat dan digusur perusahaan dijadikan kebun kelapa sawit yang mana ijin abal-abal.” katanya Sumardi tokoh Desa Lubuk Batu.
Kami masyarakat yang hidup dilingkungan PT.CUS – PT.JV menyatakan menuntut Hak Tanah dan Hutan Adat yang di rubah status menjadi kebun kelapa sawit. Tipudaya muslihat Manajemen PT.CUS – JV dengan janji-janji akan mendapatkan kebun sawit dengan pola 80-20, hanya janji tipudaya semata buat kami masyarakat kecil di pelosok Desa ini.

Lahan kami belum di ganti rugi, yang 20% belum dibagikan kepada kami sejak pembangunan kebun tersebut, ingklap tanah Adat dan kebun di Dusun kami belum ada pembagian dan ganti rugi lahan kami, CSR yang belum kami rasakan selama ini dan Plasma kami belum ada dapat di PT CUS – JV dari awal penanaman hingga sampai saat ini belum dibagikan kepada kami oleh pelaku PT JV-PT.CUS.
Hak – hak kami masih belum terpenuhi dan belum ada mendapatkan hak yang sepantasnya seperti yang di atur dalam hukum dan Undang-Undang. Kami masyarakat di Desa Lubuk Batu dengan jumlah 346 KK dari 392 Ha. Tanah Adat di gusur dan di garap, masih 908 Ha yang masih belum dibagikan oleh PT.CUS -PT.JV kepada kami.”paparnya Sumardi pada Rajawalinews (RN).
Kami warga masyarakat Dusun Selubuk Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara (KKU)- Sukadana Kalimantan Barat (Kalbar) meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas PT.CUS-PT.JV terindikasi merampok Hak warga masyarakat setempat. Tindak tegas terutama kepada Bupati KKU, Gubernur Kalbar, KLHK dan Penindakan asset Negara dalam Pajak. PT.CUS – JV menanam sawit di luar IUP dan HGU.
Kami masyarakat miskin dan kecil mengharapkan pembelaan dalam kebenaran Hak kami yang dirampas dan digarap tanpa ada kejelasan dalam pembagian pola kebun plasma 80 : 20 tersebut, yang mana sudah sekian belas tahun sudah lamanya. Di mana hak-hak kami, hingga sampai saat ini kami selaku warga masyarakat kecil sangat menderita, lahan dan tanah kami di rampok PT.CUS – PT.JV, kami sangat menderita sekali.
Kami mengharapkan keadilan dan pertolongan kepada Yth. Bapak Presiden Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) dan kami berharap turunkan aparat untuk menumpas kejahatan di muka bumi ini, karena kami di jalimi oleh perusahaan kelapa sawit PT.Cipta Usaha Sejati (CUS) dan PT. Jalin Vaneo (JV).”pungkasnya Sumardi.*##( Tim Rajawali.002)


