Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

PT.Sinarmas Garap Sawit Di Luar HGU 2000 Ha Dan Gelapkan Pajak ‘’Di Dukung Kades, Camat dan Penguasa Daerah.

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Yth. Bapak Presiden RI, KLHK, KPK, Mabes Polri dan Kejagung audit serta periksa para pembegal dan perampok modus penggarapan hutan dan perusakan kawasan sebesar 2000 Hektar tanpa ijin serta tidak membayar pajak rugikan masyarakat dan Negara Trilyunan rupiah. dimana Panglima hukum dan keadilan berlandaskan Pancasila, hingga kini penguasa petinggi hukum bisu, tulikan telinga serta bungkam. Ada apa di balik fakta serta skenario kejahatan luarbiasa mafia tanah untuk kebun sawit.

Dok: Suatu Modus kebun sawit PT. Sinarmas yang di takeover kepada PT. MAU sebesar 2000’an Ha.

Kades Sungai Kelik beserta Camat Nanga Tayap maupun Pemimpin Daerah terindikasi disinyalir kuat dugaan adanya terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT.Sinarmas di luar ijin sebesar ± 2000 (Dua Ribu Hektar) yang pada tahun 2022 akhirnya terungkap.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Awalnya PT. Agrolestari Mandiri (Sinarmas Group) mengarap Konsesi kawasan hutan di sekian Desa yaitu Desa Tanjung Perak, Desa Tanah Merah, Desa Kelik Tua, Desa Muara Kayong, dan Desa Sianto/Desa Sihit Kecamatan Nanga Tayap, pengarapan konsesi kawasan di sekian Hutan Desa dengan luas ± 2000 Ha di luar Konsep ijin (Ilegal). Pada tahun 2021 kebun sawit PT. Sinarmas di takeover pada PT. Mantap Andalan Unggul (MAU) dengan keputusan Bupati Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) pada 22 Januari 2021 dengan luas area 1.974 Ha.

Dok. Kebun sawit PT.SINARMAS garap hutan dan kawasan tanpa ijin serta gelapkan pajak 2000’an Hektar kebun sawit sekian tahun lamanya. TRILYUNAN rupiah masyarakat dan Negara dirugikan.

Pada awalnya, warga masyarakat di sekian Desa melakukan demo/unjuk rasa dengan di kordinir oleh Kades Sungai Kelik. Sekian lama masyarakat dijadikan acuan dan alat untuk memenuhi ambisi para oknum-oknum Pemerintahan Desa dan instrumen Pemerintahan Daerah, masyarakat hanya dijadikan alat maneuver untuk kepentingan para elit kekuasan.

Pada tahun 2022 lahan yang dipertahankan masyarakat dengan berdemo karena adanya pengarapan dan penanaman di luar IUP dan HGU PT. Agrolestari Mandiri (Sinarmas Group) dibebaskan Kades Sungai Kelik bersama Camat Nanga Tayap, yang mana diungkapkan Kades Sungai Kelik,” Saya menanda-tangani dan mensetujui melepas lahan sebesar ± 2000 Hektar kebun di luar HGU dan IUP di paksa Pak Camat,” terangnya Kades Sungai Kelik.

Indikator izin HGU-IUP yang pada awalnya milik kebun sawit PT. Sinarmas yang kemudian di take over PT.MAU di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap. Terkait dengan pengurusan ijin HGU dan IUP PT.MAU dengan waktu yang singkat dan tidak masuk akal pada tahun 2021, disinyalir indikator ada penyerahan sejumlah uang pada pemberi ijin agar mendapatkan persetujuan HGU dan IUP dalam waktu tak begitu lama untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT.Sinarmas seolah-olah sudah memiliki HGU-IUP dan menjadi kebun yang sah serta taat aturan di pandang masyarakat kecil dan miskin.

Awalnya, masyarakat disekian Desa dengan keras mengutuk dan demo masalah lahan Desa yang di garap PT. Sinarmas di luar HGU (Hak Guna Usaha) ± 2000 Ha, kenapa Kades Sungai Kelik menanda-tangani dan mensetujui atau merestui maupun mendukung perusahaan PT. Sinarmas yang sekarang ijinnya diberikan pada PT.MAU dan disahkan serta dibenarkan Kades Sungai Kelik dengan kata “saya di tekan dan di paksa Pak Camat untuk menandatangani ijin pengarapan lahan sawit di luar HGU tersebut.

Kades Sungai Kelik mengkhianati kepercayaan masyarakat yang berdemo dan berjuang keras menolak penggarapan lahan di luar ijin HGU dan dengan begitu mudahnya Kades Sungai Kelik berbalik mendukung dan menanda-tangani pemberian ijin kepada PT.MAU dengan luas lahan ± 2000 Hektar di luar ijin HGU. Kades Sungai Kelik menanda-tangani persetujuan HGU-IUP tanpa ada Sosialisasi bersama masyarakat Desa yang menolak kebun sawit ± 2000 Hektar di luar Ijin atau di Luar HGU tersebut dan dengan mudah dia berkata “terpaksa saya tanda-tangani karena di paksa dan di tekan Pak Camat”.

Masyarakat Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap meminta agar pihak yang berkaitan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan yang nakal PT. Sinarmas yang kongkalikong dengan PT.MAU dan di dukung Kades Sungai Kelik dan Pak Camat serta pemimpin penguasa Daerah.

Dok: Pemberian ijin kebun sawit Ilegal PT. Sinarmas 2000’an Hektar oleh pelaku kuasa dalam jabatan Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalbar.

Audit, ungkap dan bongkar jaringan mafia menggunakan jabatan dan kekuasaan dengan mengorbankan masyarakat kecil dan miskin demi untuk kepentingan pribadi dan jaringan kelompoknya, dari lahan sawit di luar HGU dan pengelapan pajak Trilyunan dilegalkan Kades, Camat dan penguasa Daerah. Periksa, tangkap dan adili para Perampok dan Maling dalam kekuasaan jabatan yang memberi ijin kebun sawit tanpa ada realiasi dan rapat maupun mufakat, yang mana penguasa Desa dan Daerah mendukung dan memberikan ijin kejahatan Mafia kebun sawit di luar HGU ± 2000 Hektar.

Dengan mudahnya mengkhianati dan menjalimi masyarakat kecil miskin dan awam hukum di sekian Desa di Kecamatan Nanga Tayap. Kades, Camat dan Penguasa Daerah melakukan perampokan dan Begal berkedok pemberian ijin sawit di luar HGU yang terindikasi gelapkan Pajak trilyunan yang mana disinyalir didukung Kades, Camat dan Penguasa Daerah.

Team RN menghimpun data mafia dalam kekuasaan jabatan atas pemberian ijin kebun sawit illegal yang rugikan rakyat dan Negara trilyunan rupiah. Saat RN mengkonfirmasi Camat Nanga Tayap dikatakannya,” Nanti kalau pas keluar ada mah Nelpon, ni lagi Hujan.’’ Hingga sampai saat ini konfirmasi terputus dan tidak bisa di kofirmasi lagi Pak Camat yang mana telah paksa dan tekan Kades Sei Kelik untuk menanda-tangani pembebasan Lahan di luar ijin dan tak bayar pajak Trilyunan rupiah selama belasan tahun dan berkedok Take over untuk melakukan siasat maling dan begal Hak masyarakat dan Negara. *##(Tim Rajawali.002)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!