Jumat, April 24, 2026
spot_img

Metode Kejahatan PT.CUS Dan Kades Ibnu Manipulasi Data Dan Begal Plasma Hak Masyarakat

Kalimantan Barat Sukadana – KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Sengsara penuh penderitaan dan pengkhianatan dalam bentuk janji-janji PT.CUS – JV kepada masyarakat di Desa Lubuk Batu bersama kuasa pihak oknum koperasi PSCM (Petani Sawit Citra Mandiri) dengan semanis madu dan gula agar apa yang diinginkan PT.CUS di restui maha empu masyarakat setempat, sehingga PT.CUS (Cipta Usaha Sejati) bisa menggunakan Distrik power untuk kekuatan mengatas – namakan kepentingan masyarakat di balik Kedok penjalimannya mengkhianati masyarakat.

Dok: Kebun Sawit Plasma dan Inti di PT.CUS-JV terkesan sarat mafia terhadap hak masyarakat kecil serta miskin berkedok Koperasi PSCM di dukung Manajemen kebun, oknum Koperasi dan Kepala Desa serta oknum Pemerintah Daerah yang Nakal.

PT.CUS aman-aman saja manfaatkan Trick pola penjalim dan pengkhianat untuk mengibuli serta membodohi masyarakat kecil dan miskin dengan cara-cara Propaganda dan provokasi untuk menghilangan Hak-Hak masyarakat di dalam kebun plasma di lokasi kebun Mentabe. Menghilangkan Hak milik Masyarakat di dalam lingkungan HGU perusahaan dengan cara dan bentuk tidak masuk akal penuh kecurangan, semata kepentingan sepihak antara Manajemen PT.CUS-JV dan Koperasi serta Kepala Desa Ibnu.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Dok: Surat keterangan perubahan anggota Koperasi kebun sawit Plasma yang penuh tipu daya muslihat, tak jelas dan abal-abal.

Ironisnya dikatakan Sumar pada Rajawalinews (RN) Selasa (07/06/22),” Hingga sampai saat ini kebun sawit milik masyarakat (Plasma) tahap 1 di Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar) belum terbagi sempurna.

Setelah ada beberapa masyarakat ke Jakarta pada 05 Februari 2016 silam, ketentuan kebun sawit Plasma di PT.CUS berubah pada tahun 2020, sedangkan kala itu Kades IBNU masih seorang Kepala Dusun tidak mau tanda tangan, namun pada tahun 2020 kebun sawit Plasma di PT.CUS dikeluarkan Kades IBNU. Maunya kami Plasma tahun 2016 yang ditanda-tangani Kades Lama Kapeli, bukan yang tanda-tangan IBNU. Data Plasma lama dirubah menjadi data baru, itu pun tidak jelas nama-nama anggota penerima Plasma di dalam drap daftar dokumen Koperasi PSCM tersebut.

Seperti nama Adi di buat Dobel, nama 1 orang di buat rangkap menjadi Adi 1 dan Adi 2. Terindikasi kuat nama-nama di dalam Dokumen Koperasi sebagai penerima Plasma kebun sawit PT.CUS tidak jelas di buat oleh Ketua Koperasi dan Cs, adanya pencatutan dan manipulasi nama-nama yang dirubah dari data lama, termasuklah ada nama bujang dare yang belum berhak atas kebun Plasma dicatut di dalamnya. Berdasarkan hasil temuan di data baru, dari 301 KK lama ada penambahan 45 KK anggota Koperasi termasuk anak Pak Kades Ibnu bernama Ray Ramanda yang berstatus masih Bujangan dan Sekolah di Pontianak Kalbar pun di catut di dalam daftar tersebut.

Dok: Humas perusahaan Hafid saat melegalkan dokumen Koperasi kebun sawit Plasma yang sarat Manipulasi dan pencatutan data serta penjaliman hak masyarakat miskin dan kecil.

Jumlah anggota Koperasi yang baru menjadi 346 KK (Kepala Keluarga), itu olahan serta Settingan Ketua Koperasi PT.CUS untuk membodohi dan membegal Hak-hak masyarakat yang Sah menjadi anggota Koperasi kebun Plasma yang sebenarnya, dengan cara manipulasi dan pencatutan anggota Koperasi bersama Kades IBNU, sebelum mendapatkan Plasma sudah melakukan rapat RAT pada hari rabu 02 Mei 2018, yang datang serta hadir hanya orang-orang tertentu saja yang di undang.’’ ungkap Sumar lanjut.

Anggota baru Koperasi kebun sawit Plasma sebanyak 45 KK itu belum di SK ‘’ kan,”ungkap Sauri. Ajuan kebun sawit Plasma yang di terima Humas Pak Hafid terkesan tidak jelas. Masyarakat merasa kecewa uang tunggu tidak dapat dirasakan, dimana dan dikemanakan Uang tunggu kebun sawit Plasma oleh Manajemen PT.CUS yang jalimi masyarakat miskin dan kecil di lingkungan PT.CUS yang bergaya sopan dan santun, namun penuh penjaliman dan pengkhianatan terhadap Hak masyarakat seperti uang tunggu kebun dan membegal Hak Plasma masyarakat.

Selama ini kami masyarakat Desa Lubuk Batu tidak pernah merasakan kemakmuran karena prilaku PT.CUS yang tidak berpihak terhadap kami sebagai masyarakt setempat, kami tersiksa dengan pencemaran Limbah sisa pengolahan PKS PT.CUS, CSR tak pernah menyentuh Desa kami, Hutan Konservasi di babat PT.CUS dan PT.JV.

Tanaman dan tumbuhan kami rusak di makan Hewan liar akibat kebun tanaman masyarakat setempat dijadikan Hutan Konservasi oleh pelaku PT.CUS-JV yang acap kali mensengsarakan masyarakat di lingkungan PT tersebut dengan metode kejahatan PT.CUS dan Kades Ibnu yang memanipulasi data dan membegal Plasma Hak masyarakat. Koperasi PSCM adalah bagian dari bentuk wujud PT. CUS-JV, sebaliknya PT. CUS-JV merupakan bagian Koperasi PSCM atau 11 – 12 sama-sama pengkhianat masyarakat kecil dan miskin.” ketusnya Sumar.*##(Tim Rajawali)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!