Kalimantan Barat Sukadana-KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Kebun sawit PT.CUS (Cipta Usaha Sejati) yang berdomosili di antara 2 (dua) Kabupaten yaitu Kab. Kayong Utara (KKU) dan Kab. Ketapang wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Yang mana hingga sampai saat ini area kawasan konsensi IUP dan legalitas standing kebun sawit kelas wahid ini signifikan kompleks bermasalah terutama kebun sawit PT.CUS masuk di 2 wilayah dan sampai saat ini batas-batas IUP dan AMDAL kebun sawit PT.CUS, yang menjadi perhatian Vertikal dan Horizontal. Seperti apa hak dan kewajiban PT.CUS dalam pembayarar PAJAK. Sedangkan PT. CUS masuk di 2 Kabupaten KKU dan Ketapang Kalbar, terindikasi ijin abal-abal masuk di 2 Kabupaten yang penuh rekayasa dan permasalahan.

Tim Rajawalinews (RN) Group mengkonfirmasi Ka.Humas Hidayat pada bulan Mei 2022 seputaran Limbah yang mencemari lingkungan dari sisa Limbah pengolahan PKS PT.CUS,” Iya, saya akan hubungi Pak Mill Manager PKS nya dulu,” pungkasnya Ka.Humas Hidayat.
Lanjut diungkapkan Sumar sebagai warga setempat di lingkungan PT.CUS pada Media RN. Selasa (31/05/22),” Air yang bercampur limbah sewaktu banjir dari kolam tiga dan empat di buang ke luar kolam itu sangat kejam, PKS PT. CUS sengaja membuang Limbah keluar waduk kolam dari penampung Limbah.

Masyarakat setempat merasakan dampak dan akibat pencemaran limbah dari PT.CUS, Ikan dan Lingkungan tercemar dan telah rusak berat, mata pencarian kami sebagai Nelayan yang keseharian bekerja menangkap ikan, untuk saat ini tidak bisa lagi bergantung sebagai pencari ikan akibat ulah dan prilaku PT.CUS membuang Limbah beracunnya ke luar Kolam penampungan. Kami sangat menderita di lingkungan PT.CUS sebagai masyarakat asli setempat.” katanya Sumar.

Air Limbah Beracun sisa pengolahan buah Sawit dialirkan ke sungai alam bebas, belum lagi PT.CUS mengarap Hutan Konservasi, adapun Hutan Konservasi yang ada adalah Kebun milik masyarakat di beberapa Dusun dan Desa yang dijadikan objek Hutan Konservasi sebagai tempatnya ekosistem makhluk margasatwa berkembang dan berlindung, sehingga kebun dan pertanian mayarakat rusak akibat tidak ada lagi hutan buat berlindungnya Margasatwa untuk berkembang, sehingga kebun masyarakat dijadikan Korban politik santun dan pengkhianat oleh manajemen PT.CUS. Kebun masyarakat dijadikan Hutan Konservasi, lengkap sudah penderitaan masyarakat akibat ulah dan prilaku PT.CUS yang Nakal dan penzalim,”ujarnya Sumar.
Masalah dan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Manajemen PT.CUS, dari Pencemaran lingkungan dengan Limbah beracun sisa pengolahan PKS, Alih pungsi kawasan sungai, pembabatan Hutan Konservasi dan permasalahan Koperasi pola 80-20 serta yang lebih teramat celakanya lagi PAJAK Kebun yang berada di 2 (dua) Kabupaten IUP, hingga sampai saat ini penuh masalah yang diciptakan manajemen PT.CUS di KKU dan Ketapang Kalbar. Disinyalir kerusakan lingkungan dan kuat adanya potensi pengelapan Pajak Modus IUP bentuk kebun sawit PT.CUS-JV yang berada konsensi wilayah Kebun di 2 (dua) Kabupaten.” tandasnya Sumar.
Hukum dan penegakan terhadap perusahaan Kebun sawit yang diindikasi Nakal merusak lingkungan, babat kawasan zona terlarang serta adanya pontensi pengelapan Pajak selalu aman-aman dan makmur-makmur saja. Hembusan Penafsiran Ilusi Opini, pelanggaran serta perbuatan melawan hukum tersebut walhasil bagi-bagi cingcai kepada pemegang penganut hukum dari tingkat bawah hingga tingkat atas, sehingga PT.CUS-JV selalu aman dan terkendali dari segala apa yang dilakukannya, termasuk dalam katagori perbuatan dan prilaku menyimpang merusak lingkungan dan mengelapakan Pajak dalam bentuk royalty Pajak. Kebun sawit PT.CUS alirkan limbah beracun ke sungai alam dan gelapkan pajak serta IUP bermasalah. *## (Tim Rajawali)


