Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

KETUA UMUM IWO INDONESIA AKAN MENGHADIRI RAKERNAS KONGRES ADVOKAT DI BALI

Jakarta; Media Rajawali News

Ketua Umum IWO Indonesia Adv H. NR Icang Rahardian, SH bertolak dari Jakarta menuju Pulau Bali Sabtu, 29 Mei 2022.

Dari Sekertariatan Jenderal IWO Indonesia telah mengatur jadwal bahwa Ketua Umum IWO Indonesia akan menghadiri acara Rakernas Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kuta Pulau Bali 30 Mei 2022, hal tersebut di ungkapkan oleh Sekjen IWO Indoneisa Epih Pauzi.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menurut Epih Pauzi agenda Ketua Umum IWO Indonesia rencananya akan menghadiri Rakernas KAI di Kuta Bali tanggal 30 Mei 2022 dan melanjutkan safari ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Djogjakarta, safari tersebut dilakukan Ketua Umum IWO Indonesia untuk memastikan kesiapan temen – temen dalam rangka acara Jambore Jurnalis yang tempatnya belum di putuskan apa di Kalimantan atau di sumatera.

Erik sapaan akrab sekjen IWO Indonesia menambahkan, “bahwa Ketum IWO Indonesia sangat berkomitmen dalam pengembangan IWO Indonesia dan menjamin atas keamanan Kawan- kawan jurnalis dalam melakukan pekerjaan dimanapun berada.” Ungkap pria asal Kabupaten Bekasi itu.

“Ya kan temen – temen tahulah, kalau Ketuam IWO Indonesia kan advokat, dan kalau setahu saya Organisasi Advokatnya Ketum ya KAI, jadi sudah suatu kewajiban kalau ketum hadir di Bali hari ini, dan salah satu bagian kenyamanan kita, selaku jurnalis dibawah kepemimpinan beliu bernaung di oraganisasi Advokat yang besar seperti Kongres Advokat Indonesia.” tutup Sekjen IWO Indonesia. (Red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!