Sumenep,Media Rajawali News
Perangkat Desa Guwa-guwa, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Guwa-guwa pada April 2022.

Adapun Perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa, yang diberhentikan secara sepihak tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang tepat.

Karena berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang, namun hal ketentuan tersebut tidak terbukti kepada Sekretaris Desa Guwa-guwa
Menurut Narasumber yang dikonfermasi Tim Media Rajawali News melalui via telp sekuler mengatakan dirinya merasa dizolimi oleh kepala desa guwa- guwa,saya baru menyadarinya setelah 5 orang dari perangkat desa guwa-guwa datang kerumah saya Menyodorkan surat pemberhentian yang dibuat oleh desa 5 orang yang datang yaitu adik kepala desa sebagai bendara,wakil BPD,sekretaris desa yang baru,kesra,dan kepala dusun guwa-guwa, mereka menyodorkan surat pemberhetian dan uang sebesar Rp 8.000.000 padahal uang yang ditarik di bank BPRS sebesar Rp 12.100.000 karena tidak sesuai dengan penarikan saya menolak uang tersebut,kemudian uang diamankan oleh saksi dari saya dan surat pemberhentian tidak saya tanda tangani karena memberhentikan saya sebagai sekdes guwa-guwa tanpa alas an yang jelas,ujarnya.

Disisi lain tim rajawali juga mewancarai bapak sarkawi dari lembaga Brigade 571 Trisula Macan Putih wilayah Madura,pada hari minggu 30/4/2022 Kami siap untuk mengawal kasus Perangkat Desa Guwa-guwa yang diberhentikan sepihak tanpa ada pembuktian yang syah dan kami mengawal sampai kejalur hukum,ujarnya

Ia mengatakan, secara teknis pemberhentian Perangkat Desa harus seizin bupati.
Dimana camat mengeluarkan rekomendasi harus seizin bupati, jika tidak ada izin tertulis dari bupati, maka camat tidak boleh membuat rekomendasi
“Kalau tidak ada rekomendasi camat, kades juga tidak boleh buat SK (pemberhentian),” katanya
Dimana masih banyak kades baru yang belum paham soal pemerintahan. Sehingga ketika mendapat provokasi dari seseorang ia langsung saja mengeluarkan SK pemberhentian.
“Namanya orang baru masih euforia jangan tanya kenapa mereka juga gak ngerti, orang baru gak ngerti pemerintahan masuk pemerintah seolah pemerintah punya dia dikomporin orang tertentu, keluarlah SK, mungkin bikin SK juga gak bisa yang bikin SK orang lain, dia tinggal tandatangan bisa saja begitu,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, walau sudah ada permintaan pengunduran diri oleh kades, Perangkat Desa tersebut tetap harus bekerja.
Sebab pemberhentian baru resmi jika sudah ada rekomendasi dari Bupati
Rekomendasi pemberhentian ada dari bupati dulu, setelah rekomendasi keluar di SK kan oleh kades baru setelah SK berhenti, tidak berarti ketika ada surat pengunduran diri artinya berhenti,” sambung Sarkawi..
Reporter Liputan : Tim Rajawali


