Sumenep, Media Rajawali news,
Bantuan sosial perumahan swadaya (BSPS) atau biasa disebut bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di desa batu dinding Kec. Gapura Sumenep Jawa Timur diduga kuat tidak tepat sasaran.dan banyak sekali penyelewengan Akhirnya tim rajawali mengungkap sedikit demi sedikit sudah terkuak dalam aksi merampok uang Negara terbilang seperti Mafia RTLH diduga dilakukan oknum ketua BUNDES desa batu dinding Kec. Gapura Sumenep Jawa Timur.

Program RTLH sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang tidak mengikat. Dana bantuan pemerintah dari APBN termasuk kategori bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri.
Temuan Tim Rajawali dilapangan pada hari Jumat 22/04/2022, di antaranya, rumah baru selesai dibangun dengan konstruksi beton yang masih mendapat bantuan,Rumah seorang PNS mendapat bantuan Kemudian,Bahkan Ketua BUNDES juga mendapat bantuan RLTH, rumah layak huni yang mendapat bantuan pembuatan dapur, rumah layak huni yang mendapat bantuan pembuatan Kandang sapi Pengakuan Salah satu calon penerima bantuan.

Di sisi lain, Narasumber melanjutkan, ada keluarga yang layak menerima bantuan justru tidak mendapat bantuan dimaksud. “Tampaknya kinerja fasilitator dan surveyor tidak profesional, serta mengandung unsur KKN,” sambung dia.

Tim Rajawali juga sempat Konfermasi melalui Via telpon sekuler kepada Bapak Edi selaku pendamping RTLH di desa batu dinding Kec. Gapura Sumenep Jawa Timur,Bapak Edi Mengatakan dana bantuan tersebut sudah cair sepenuhnya mas, 17 juta untuk pembelian bahan material bangunan dan sisanya untuk pembayaran tukang , Ujarnya
Adapun Persyaratan Penerima Bantuan sebagai berikut:
Penerima bantuan adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Persyaratan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
Yang dimaksud dengan berkeluarga adalah penghuni yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) meliputi:
- keluarga yang terdiri atas suami dan istri; suami, istri, dan anak; suami dan anak; atau istri dan anak;
- keluarga yang terdiri atas adik dan kakak yang salah satunya atau keduanya sudah memiliki KTP;
- keluarga yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) anggota keluarga di luar hubungan keluarga inti seperti keponakan, sepupu, cucu, dan sebagainya yang salah satu atau lebih memiliki KTP; atau
- keluarga yang hanya beranggotakan 1 (satu) orang penyandang disabilitas atau yang telah berusia lanjut minimal 58 (lima puluh delapan) tahun.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah. Alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah antara lain:
- sertipikat;
- akta hibah;
- akta jual beli;
- NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dari Kantor Pertanahan;
- bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat; atau
- bukti penguasaan tanah lainnya yang sah seperti surat keterangan pejabat terkait (kepala desa/lurah/camat/ PPAT).
- Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah Provinsi (UMP). Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun 3 tahun.
- Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan.
Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 (sepuluh) tahun. Syarat ini dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng
Bersedia berswadaya dan membentuk KPB merupakan kesediaan mengikuti ketentuan program dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bersedia berswadaya bagi yang mampu
Bentuk keswadayaan antara lain: tanah yang dimiliki/dikuasai; tenaga kerja; modal sosial; tabungan bahan bangunan. Bagi masyarakat pra sejahtera, keswadayaan berupa tanah dan dapat ditambahkan bahan bangunan bekas layak pakai. Bahan bangunan bekas layak pakai dapat diperoleh dari anggota kelompok penerima bantuan atau dari sumber lainnya.
- Membentuk KPB.
KPB memenuhi persyaratan:
- dibentuk dan disepakati melalui rembuk warga;
- terdiri atas unsur ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota, dan anggota;
- anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang atau mempertimbangkan karakteristik masyarakat dan kondisi di lapangan;
- anggota KPB bertempat tinggal di desa/kelurahan yang sama;
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan secara gotong royong mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Gotong royong yang dimaksud adalah untuk menanggung segala resiko secara bersama-sama (tanggung renteng) dalam menuntaskan kegiatan perumahan swadaya
Kabiro media rajawali news ABD.Aini salam angkat bicara,Mendesak untuk diselesaikan secepat mungkin apabila berlarut larut kami akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan melaporkan ke kejaksaan negeri dan Inspektorat Sumenep sesuai data yang kami peroleh
Reporter Liputan :Aini Salam/ Tim Rajawali


