Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
Oknum penguasa berorientasi dalam izin kebun yang intuisinya terkait erat dalam pembabatan suatu kawasan bersama kebun sawit tak taat UU yang berlaku, sarat kompleks permasalahan ilustrasi yang di proporsi untuk kepentingan pucuk penguasa oknum Pejabat Daerah atau Pemerintah terkait yang terlibat dan bekerjasama dengan penanam saham (shareholder/stockholder) dalam kecurangan maupun penjaliman di setor usaha perkebunan kelapa sawit di PT. Lanang Agro Bersatu (LAB) yang berada di wilayah Desa Istana, Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kab.Ketapang wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).

Dikatakan salah satu aktivis putra Daerah Sandai pada Rajawalinews (RN) Group, Selasa (19/4/22), sebutnya namanya Yani bersama rekan sejawatnya Juliannadi warga Desa Sandai Kiri sekaligus Ketua Ormas Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Sandai (PMPKS) di salah satu kafe yang berada di area pasar Sandai, dipaparkannya dengan nada tinggi ikwal aktivitas PT. LAB,” Perusahaan ini sudah selalu mencemari lingkungan sekaligus merusak kawasan Zona terlarang. Terlihat jelas banyak zona yang dilarang, tapi tetap di labrak dan di rusak PT. LAB.

Diantaranya area baverzon dan HGU perusahaan perkebunan. Mengingat PP 38 tahun 2011 tentang sungai dan sempadan sungai mempunyai beberapa pungsi antara Ekosistim sungai dan Daratan. Alam secara sosial budaya dengan masyarakat setempat satu kesatuan yang sakral tak bisa dipisahkan. Akan tetapi kebun sawit PT. LAB di sepanjang sungai Kediuk dicatut masuk dalam HGU nya, banyak sekali pohon kayu penyangga yang hidup di tepi sungai yang kita temui di garap serta di babat dan di ganti menjadi kebun kelapa sawit.

Dengan menghilangkan jarak yang di tentukan, ini salah satu perusakan lingkungan dan pencemaran, secara langsung dampak dari pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam perawatan kebun sangat cepat turun ke sungai dan meracuni kehidupan lingkungan prima dan terjaga selama ini sudah terkontraminasi dan sangat mengancam keselamatan mahluk hidup secara terang-terangan saat ini.” ucapnya Yani bersama rekannya pada RN Group.
Perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Daerah tentu harus mematuhi aturan yang dikeluarkan Dinas terkait di Daerah maupun Pusat. Perusahaan sekyokyanya tunduk pada aturan serta UU yang berlaku, bukannya kunyuk-kunyuuk tunjuk serta arahkan, main tancap dan garap dalam perubahan status Hutan Adat Ulayat yang ada. Sebagai Hutan Cagar Alam, Hutan Lindung (HL), Hutan Konservasi (HK), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Prima di rusak dan di rubah status aslinya tanpa izin atau izin kebijakan bermasa kuasanya yang menyimpang.
Tak perduli lingkungan masyarakat kecil di rusak dan tak perduli milik masyarakat Adat Ulayat serta milik Negara di tancap dan dimusnahkan, diganti dengan kebun sawit milik pribadi dan milik kelompok golongan Elit kekuasaan dalam Daerah, menjual dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat kecil dan miskin. Inilah yang disebut Penjajah berkulit Hitam, orang kita Kalimantan, menjajah sesama orang pribumi bekerjasama dengan penguasa penjalim dengan fakta nyata adanya.
Kebun sawit PT. LAB (Lanang Agro Bersatu) yang berada di wilayah Desa Istana, Desa Sandai Kec.Sandai. Di dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hak Guna Usaha(HGU) masih ditemukan perusahaan kebun sawit bernyali tinggi dan berani bermain dengan melanggar ketentuan Hukum secara langsung dan tidak langsung diperankan oknum Pejabat Daerah yang memiliki peran dalam Tata Ruang serta izin. Perusakan kosensi kawasan Zona terlarang, sempadan sungai, area baverzon di garap dan di ganti menjadi kebun sawit oleh PT.LAB.
Aktivitas kebun sawit PT.LAB seperti mengeruk tanah, menimbun jalan, menimbun jembatan dan sebagainya, semua itu disalurkan lewat sungai-sungai kecil yang di buat dan ditembuskan ke sungai Kediuk, sehingga air sungai Kediuk sekarang sudah berwarna coklat kemerah – merahan. Sedangkan sungai Kediuk mengalirnya ke sungai Pawan. Dari inilah sungai Pawan tercemar limbah air sungai Kediuk dan sungai Pawan mengalir 100 an Km baru mengalir ke Laut lepas. Siapa yang mesti disalahkan, apakah oknum Pejabat Daerah atau oknum Penegak Hukum.’’ Celotehnya Yani lanjut bersama rekannya.
PT. LAB sudah membuka lahan di pinggir sungai, saya berkesimpulan area baverzon itu jelas di luar izin dan ini tentu merugikan Negara dan Hak masyarakat serta adanya potensi Korupsi dalam Izin dan Pajak. Kesimpulannya, kami hidup di wilayah HGU perusahaan yang tidak perduli tentang lingkungan, kami seperti hidup di masa penjajahan dan di dalam jajahan bangsa sendiri sesama kulit Hitam yang diciptakan Manajemen Komplit oleh PT.LAB yang tak berpihak kepada warga.’’ tuturnya Yani bersama rekan-rekan.
Terpisah tegas disampaikan Bang Mardy tokoh Desa Sandai sekaligus Ketua HIPWI FKPPI PC.1507 Ketapang Kalbar.’’ Saya menegaskan kepada pelaku kebun sawit yang nakal dan tidak patuh serta tidak tunduk kepada Hukum Positif dan Hukum Negatif terhadap perusak lingkungan dan kawasan Zona terlarang sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat dan tidak menutup kemungkinan PT. LAB dalam perluasan kebunnya tidak mengantongi sejenis Izin AMDAL, disinyalir dugaan kuat adanya memanipulasi Izin HGU dan ada potensi perbuatan melawan hukum dalam pembabatan kawasan dan merusak suatu kawasan yang tak bisa di ganggu gugat telah di rusak perusahaan kebun sawit yang nakal PT.LAB.”gerutunya Mardy lanjut.
Saya meminta kepada pucuk Penguasa Daerah dan jajaran yang terkait untuk di periksa, kepada KLHK serta Aktivis lingkungan untuk kiranya sudi mengambil langkah dan tindakan yang tegas terhadap pelaku perusakan Hutan, pencemaran lingkungan dan pengelapan pajak oleh pelaku pengembang investasi kebun sawit PT.LAB yang nakal dan disinyalir bekerjasama serta bersekongkol dengan oknum Pejabat Daerah untuk mencari aman dan perlindungan dengan mendapatkan lahan sawit sekian Hektar, saya meminta untuk periksa dan tangkap para pemain dan perusak kawasan zona terlarang di perusahaan PT.LAB yang berada di sandai ini.’’ pungkasnya Bang Mardy.*## (Tim Rajawali)


