Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
PPK-SKPD yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penelitian, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sertifikat Kompetensi Kerja Kontruksi (SKK-K) dan berlanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang di terbitkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), hal yang senada tercetus sebagai Hak dan kewajiban para pemilik dan pemegang CV dan PT sebagai pemohon atau pelamar dalam kegiatan Proyek milik Pemerintah berkaitan dengan keuangan Negara untuk sebuah kegiatan paket proyek yang berdasarkan permohonan secara tertulis dan aturan hukum serta UU yang berlaku wajib dan syarat utama untuk menentukan apakah CV dan PT berhak secara Sertifikasi dan telah memenuhi syarat bersama arahan maupun petunjuk Menteri PU No: BK0301-Mn/22, yang telah terbit dan baku berlaku saat ini.’’
Untuk menghindari permainan mafia di dalam bendera CV-PT yang notabene pajaknya PPH dan PPN yang telah mati serta pernah di blacklist, namun dalam faktanya bisa lolos dan ikut bermain dalam PL dan Tender proyek Pemerintah, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan bila semua ikut bermain dari Pelaksana penyerapan keuangan Negara bermain bersama pemilik bendera yang konon CV-PT Siluman untuk melaksanakan kegiatan proyek Pemerintah Daerah khususnya di Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Diungkapakan Aktivis ‘’ Iswandi, tokoh masyarakat Ketapang Kalbar. Juma’at (08/04/22) pada Rajawalinews (RN) Group.’’ SBU berkaitan dengan pajak dalam mendapatkan proyek Pemerintah atas nama CV atau PT yang diwajibkan sudah terverifikasi berdasarkan keputusan Kementerian PU Pusat.
Pekerjaan-pekerjaan tahun 2022 sudah mulai mau diproses, Tender maupun PL di Pemerintah Kab. Ketapang yang terkait. Kepala Dinas yang menangani proyek Tender maupun PL agar meneliti SBU dan SKK-K, kalau ada yang sudah mati agar tidak dilayani Kontraknya walaupun ada surat Menteri PU no. BK0301-Mn/22 dengan tertanggal 27 Desember 2022. SBU dan SKK-K yang sedang dalam perpanjangan atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
Menurut Iswandi, dalam hal ini Kepala Dinas yang terkait bisa meminta surat keterangan kepada Direktur CV bahwa perpanjangan SBU dan SKK-K sedang dalam proses perpanjangan. Kalau tidak dapat menunjukkan atau melampirkan surat keterangan bahwa dalam proses, maka CV tersebut mati izinnya.”terangnya Iswandi.
SBU di minta ketika ingin mendapatkan Proyek Pemerintah atas nama CV-PT yang diwajibkan bila sudah lulus dan tersertifikasi berdasarkan keputusan Kementerian DPU. Semoga instansi oknum Pemerintah dapat memutus mata rantai permainan yang disinyalir indikasi acap kali CV-PT yang Abal-abal ikut bermain proyek dalam instrumen milik Pemerintah Daerah bersama eksen mafia wewenang kebijakan berpotensi menyimpang dan adanya indikasi Korupsi di atas Dokumen Wallahu Alam Bishawab.*##(Yan)


