Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
Proyek milik Pemerintah Daerah dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang terindikasi dari perencanaan, penyerapan maupun pelaksanaannya. Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Rumah Sakita (RS) kelas D Pratama di Kec.Sandai bukan dari ahlinya dalam sub bidang pembangunan Gedung, sehingga sampai saat ini proyek RS Sandai Pratama di Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) terbengkalai tak jelas dalam iteam pelaksanaannya.

Temuan Tim Rajawalinews (RN) investigasi kelapangan. Proyek Pemerintah Daerah yang di kelola Dinas Kesehatan (DinKes) Kab.Ketapang hingga saat ini terkesan belum selesai dalam pengerjaan Proyek RS Kelas D Pratama Sandai yang menelan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 25,5 milyar, beberapa titik pada fisik Proyek Rumah Sakit (RS) sudah mengalami kerusakan, Pelaksana Proyek yaitu PT. PEDULI BANGSA.

Diciptakan sebuah Proyek Mark-Up dari pengadaan satuan barang/Jasa dan pengadaan Material bangunan RS antara lain: batu, tanah dan pasir disinyalir dapat dari hasil jarahan di kawasan Hutan Lindung atau dapat merampok atau maling di Zona terlarang. Indikasi pelaksana Proyek (PT. Peduli Bangsa.red) dalam pelaksanaan proyek banyak kendala, mulai permasalahan internal, hingga masalah permodalan yang konon katanya mengharapkan Uang DP saat dalam salah satu pemenangan Tender.

Proyek RS saat ini di tahun 2022 belum juga kunjung selesai, sedangkan Proyek RS Sandai dikerjakan pada bulan Agustus tahun 2021 dan hingga sampai saat ini proyek ajang perampok atau maling uang Negara belum selesai.’’ Pelaksana, PA, PPK dan Pemerintah Daerah tutup mata dalam kejahatan proyek bentuk RS Sandai. Pemilik proyek PPK dan PA aman – aman saja tidak ada tindakan tegas terhadap aturan dan hukum yang telah dilanggarnya.
Pelaksanaan proyek RS Sandai ada indikasi kuat pernyimpangan, beberapa dari pejabat Pemerintah Daerah serta pihak Pelaksana (DINAS KESEHATAN) terkait proyek yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar.
Proyek RS kelas D Pratama Sandai dibiayai dari APBD Kab. Ketapang (DAK Reguler) T.A 2021 yang semula dianggarkan dengan Pagu Rp. 29.1.Milyar yang kemudian dimenangkan tendernya oleh PT. Peduli Bangsa dengan nilai Kontrak Rp. 25.5 milyar serta diawasi pelaksanaan CV. Prima Konsultan selaku Konsultan pengawas.
Proyek Pembangunan RS Sandai terdiri dari beberapa item pekerjaan, diantaranya: Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Site Development, Pekerjaan Ruman Genset dan Rumah Sampah serta Pekerjaan Mekanikal – Elektrikal – Plumbing.
Per 31 Desember 2021, proyek ini hanya mencapai progres fisik 90%. Artinya 10% tidak lagi dibiayai DAK, namun menjadi beban APBD Kab. Ketapang untuk menyelesaikannya. Dalam perjalanannya, proyek ini juga terjadi Addendum Tambah Kurang pekerjaan.
Semoga saja Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Kalbar tak ada hambatan mengtracking ikwal kegiatan proyek Korupsi dengan berkedook Proyek Rumah Sakit bersama kekuasaan Kadinkes ‘RUSTAMI sebagai PA (Pengguna Anggaran) Proyek sebesar Rp. 25,5 milyar beserta oknum penguasa keuangan Daerah agar secepatnya terungkap terang benerang, suatu kejahatan bersama kekuasaan Pemerintah Daerah bersama proyek maling dan begal uang Negara bentuk proyek RS yang hingga sampai saat ini proyek tersebut masih sengkaruut marut, semoga saja Hukum tindak pidana Korupsi bersama kuasanya tidak mandul dalam temuan proyek Pemerintah Daerah Kab.Ketapang Kalbar, indikasi adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam Proyek Mark-up dan adanya potensi Proyek Korupsi berjema’ah.*##(Yan)


