Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews online ‘’
Finansial dalam pengelolaan keuangan bentuk proyek disinyalir indikasi proyek jaringan perampok dan pembegal keuangan Negara bersama proyek peningkatan kapasitas struktur akses Jln. Sandai-Senduruhan di Kec.Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), proyek yang dikelola Kabid Bina Marga (BM) A/N. Lalu Heru Prihatiandi,ST.MT. Berkolaburasi empati antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), bersama pernguasa di Ketapang sebesar ± Rp.33,5 Milyar, Sumber Dana DAK Reguler.’’ Pelaksana Proyek PT.ZULMAR ALZAHRA PRATAMA KSO PT.NANDO GARDA PUTRA. No kontrak: P/62/PPKDAK/DPUTR-B.602/VII/2021, Tahun anggaran 2021.

Virtual celah proyek korupsi dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan terkait kepastian anggaran dalam proses pengadaan, nama perusahaan untuk ikut tender dan manipulasi syarat lelang. Ujung dari celah korupsi itu terjadi pada pelaksanaan proyek. Komposisi pemufakatan jahat yang terjadi dalam manipulasi laporan pengadaan korupsi adalah perampok kesejahteraan masyarakat bersama proyek Jln.Sandai –Senduruhan.

Proyek kelompok jaringan penjahat bersifat merugikan keuangan Negara, para pemangku kepentingan terkait pembangunan proyek yang berpotensi dapat merugikan keuangan Negara apabila tindakan dengan perbuatan curang modus korupsi yang mungkin dilakukan penggelapan menggunakan jabatan didalam proses lelang atau pengadaan proyek indikasi konflik kepentingan. Dalam Pengadaan yang dibangun gerombolan geng dalam Dinas Pekerjaan Umum bersama pemangku kekuasaan untuk menguasai permainan proyek bernilai fantastis sebesar ± Rp.33,5 milyar, indikasi terhembus proyek Mark-Up ladang Korupsi yang di kemas sedemikian rapi agar tak terjamah oknum aparat yang kontra terhadap proyek jaringan korupsi sisteamatis berjema’ah di tingkat kelas yahoot di tubuh Pemerintah Kab.Ketapang Kalbar.

Seorang abdi Negara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi pemborong dan ahli bangunan. Pegawai Negeri juga dapat dianggap melakukan Korupsi perbuatan menyimpang dalam wewenang kekuasaan yang merujuk pada kekuasaan kebijakan untuk Korupsi bersama menu merampok dan membegal hak Negara untuk kepentingan masyarakat kecil dan miskin versus proyek Jln.Sandai-Senduruhan.

Rajwalinews (RN) sepekan yang lalu mengkomfirmasi bersama pengawas Proyek Perampok aliran keuangan Negara disampaikan Vijay,” Pengaspalan dan pelebaran ini satu paket di luar jembatan. Ini udah masuk dalam denda ni, kerja dalam denda. Dananya sebesar ± Rp.33,5 milyar. Untuk system dendanya perhari kami bekerja dalam proyek ini. Campuran semennya pakai molen dan untuk takarannya kita pakai FC 15 sampai FC 20, kalau hujan tidak masalah, kitakan ada plastik. Pelebaran ini 50 cm kiri – kanan jalan dan udah kita kerjakan 2 km, untuk pengambilan batu dan pasir beli dengan masyarakat. Pasir beli di Pangkalan Suka dan batu di Pal 10. AMP ambil di Gerai jarak tempuh 80-100 km,”katanya pengawas Proyek Jln.Sandai-Senduruhan ’Vijay’.
Mata anggaran sumber keuangan APBD Ketapang Kalbar TA.2021 proyek Jln.Sandai- Senduruhan masih dikerjakan pada TA.2022, Proyek dilaksanakan menggunakan Bendera PT.ZULMAR ALZAHRA PRATAMA, bekerja dalam DENDA yang konon katanya orang special milik pemain proyek sebut namanya H.YAKUP yang berperan di dalam lingkaran Proyek bernilai ± 33,5 milyar di wilayah Ketapang Kalbar.
Dalam pelaksanaan Proyek indikator tak jelas pelaksanaan terkesan asal-asalan kerja, temuan Tim RN diantaranya Jalan Proyek Korupsi nampak di depan mata, seperti pengadaan Pasir dan Batu jelas-jelas pengadaan tersebut merampok atau maling di kawasan zona terlarang, bekerja dalam Denda tak jelas secara aturan di dalam dokumen kontrak, penghamparan AMP di lapangan kualitas dan ketebalan hamparan AMP Amburadul (Kacai Kelarai), pemasangan Drainase di lapangan tidak berdasarkan petunjuk di dalam Kontrak dan bahan material dapat dan diadakan dengan hasil jaringan mengatasnamakan membeli dengan masyarakat. Itu suatu kata-kata sontoloyo. Dalam pelebaran pengerasan jalan menggunakan molen, proyek dan hasil kerjanya tidak mengarah pada aturan juklak dan juknis yang ditentukan.
Ironi dan celakanya proyek Sandai-Senduruhan untuk kantor Direksi Keet saja tidak memiliki dan meminjam rumah orang lingkungan di Desa tersebut, seperti apa hasil progres proyek. Sungguh luarbiasa sang pelaksana proyek tidak ada pengawas Konsultan Teknis, di lapangan para pekerja tanpa di awasi dari Dinas terkait sehingga mutu dan kualitas proyek laksana seperti Bubur Pedas dan Lodeh Sayur Tahu, baru dikerjakan pada TA.2021 dan dikerjakan dalam denda sebelum final/hand over pada tahun 2022 jalan tersebut sudah pada rusak dan tak jelas hasil yang di dapat bersama proyek ± 33,5 milyar uang Negara dirampok bentuk Proyek Jln.Sandai-Senduruhan yang dikelola DPUTR dan Penguasa.
Sepatut dan sepantasnya Pelaksana Proyek PT.ZULMAR ALZAHRA PRATAMA KSO PT.NANDO GARDA PUTRA sebagai pelaksana proyek menunjukan keprofesionalannya yang berpotensi agar tidak merusak citra dan reputasi Pemerintah Kab.Ketapang. Seyokyanya PT tersebut di Putus Kontrak dan di BLACKLIST. Dengan cara-cara kontraktor bersama pemilik proyek Bidang BM ‘Lalu Heru Prihatiandi,ST.MT.’ selaku PPK dan PA tidak menutup kemungkin aktor dan biang kerook rampok dan maling uang Negara, orang-orang ini aktor dan pelaku utama modus berkedokan proyek ± Rp.33,5 Milyar bentuk proyek Jln.Sandai-Senduruhan geng rampok dan maling uang Negara bentuk proyek, dia berani karena ada BACK’UP dan BECKING untuk menghendel kejahatan bersama Proyek Mark-Up ladang Proyek Korupsi Berjema’ah milik Pemerintah yang dikelola DPUTR.
Hingga sampai saat ini Kabid BM ‘Lalu Heru’ beserta pelaksana kontraktor pemain lama ‘H. Yakub’ tidak bisa dikonfirmasi, terkesan sengaja menutupi kebobrokan Korupsi bersama proyek Sandai-Senduruhan yang bernilai eksotis ± 33,5 milyar. *##(Yan)


