Sumsel,Media Rajawali News
Wrc Panri Berdasarkan Surat Klarifikasi Nomor : 136/Wrc/Div Ii/Kl/Sumsel/2021 Mempertanyakan Tentang Aliran Dana Kekuranganvolume 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang Yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga Sebesar Rp. 639.052.757,75 Dan Telah Disetor Ke Kas Daerah Tanggal 3 Maret 2020 Sebesar Rp. 352.357.557,74 Masih Terdapat Sisa Yang Belum Dikembalikan Sebesar Rp. 286.695.180,00. Selanjutnya Kekurangan Volume 7 Paket Pekerjaan Belanja Modal Sebesar Rp. 163.541.402,29 Dan Telah Dilakukan Penyetoran Ke Kas Daerah Tanggal 3 Maret 2020 Sebesar Rp. 64.268.326,14 Dan Masih Terdapat Sisa Yang Belum Dikembaikan Sebesar Rp. 99.273.076,15. Selanjutnya Dimana Masih Terdapat Sisa Yang Belum Dikembalikan Yang Diduga Menjadi Kasus Tindak Pidana Korupsi Sehingga Merugikan Negara Total Sebesar Rp. Rp. 385.968.256. Sesuai Dengan Yang Tertera Di Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Oku ( red)


