Senin, April 20, 2026
spot_img

Gila Tak Bayar Pajak ‘’ PT.BGA ‘’ Lagi-Lagi Babat Hutan Negara Dan Hak Masyarakart Tanpa Izin Di Luar HGU

Kalimantan Barat Ketapang “Rajawalinews.online”

Desa Pateh Banteng Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), kawasan kadesteral investasi yang bergerak di perkebunan kelapa sawit atas nama PT. BGA Group, indikasi menggarap lahan masyarakat dan Hak Negara diluar HGU (Hak Guna Usaha), hingga sampai saat ini masyarakat Desa setempat ‘’ Hidup Segan Mati Enggan’’ akibat ulah PT.BGA Group. Warga masyarakat tidak pernah mendapatkan haknya atas penggarapan lahan tersebut.

Dok: Narasumber Anggota DPRD Kab.Ketapang Kalbar ” Hendri Wijaya ” Perihal PT.BGA, Babat Hutan tanam Sawit tanpa izin. Sebesar 400.Hektar.

Hak lahan adat ulayat yang dibabat PT. BGA Group mill 8 dengan cara membabi buta menggarap lahan ± 400 Ha/hektar di luar HGU dan sudah memiliki sertifikat, pemilik sertifikat adalah masyarakat. Penggarapan dilakukan PT.BGA Group mill 8 pada tahun 2017. Diungkapkan salah satu tokoh masyarakat setempat dan salah satu anggota Dewan dari Partai Golkar ‘Hendri Wijaya’ pada Rajawalinews (RN) Selasa (08/03/22),” Tanpa ada sosialisasi dan tidak adanya keberpihakan PT.BGA terhadap masyarakat Desa Pateh Banteng di Kec.Nanga Tayap.”ujarnya

Pada saat itu masyarakat sudah melarang PT. BGA untuk menanam sawit di wilayah itu, namun pihak PT. BGA memanggil pihak oknum keamanan yaitu APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga masyarakat ketakutan pada saat itu karena ditakut-takuti oleh aparat dengan trik yang diciptakan manajemen PT. BGA Group bersama oknum aparat hukum. Sudah dilarang masyarakat dalam penggarapan lahan, namun PT. BGA tetap bersikukuh keras dan memaksa menggarap dengan dukungan aparat penegak hukum,” imbuhnya. Lanjut dikatakannya,” Pihak PT. BGA tetap menggarap dan mengusur lahan milik masyarakat dan Hutan Lindung tersebut.

Pada saat saya reses di Desa Pateh Banteng Kec. Nanga Tayap, masyarakat meminta saya agar memfasilitasi penyelesaian lahan tersebut. Secara pribadi saya sudah memanggil pihak PT. BGA yaitu Ka. Humas ‘Ridwan’ untuk menemui saya di rumah guna membicarakan penggarapan lahan sawit masyarakat di Desa Pateh Banteng dengan luas garapan tanap izin ± 400 Hektar.’’ Namun ironisnya hingga sampai saat ini belum ada jawaban dari Ridwan sebagai ujung tombak manajemen PT. BGA di mill 8 Kec. Nanga Tayap Se-Ketapang Kalbar, ini sungguh luar biasa.

Jika tidak ingin masalah ini berlarut-larut, maka dari itu seyokyanya pihak PT. BGA secepatnya menyelesaikan permasalahan Hak masyarakat yang di gusur PT.BGA untuk diselesaikan dengan cara Akuntabel. Kita sebagai anggota Dewan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, jika terjadi perbuatan yang anarki terhadap masyarakat yang sudah cukup lama bersabar, akan kesian bila masyarakat melakukan perbuatan di luar akal sehat, kan kesian bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” paparnya ‘Hendri Wijaya’ dengan penuh keseriusannya.

Adanya penggarapan lahan di luar HGU seluas ± 400 Ha di Desa Pateh Banteng yang digusur dan digarap Ridwan bersama manajemen PT. BGA. Harapan masyarakat agar ada yang dapat memberikan win-win solution, yang artinya pihak perusahaan tidak rugi dan masyarakat juga tidak dirugikan. Penggusuran dan penggarapan lahan di luar izin serta di luar HGU seluas ± 400 Ha dari tahun 2017-2022, tidak ada hak-hak masyarakat yang di dapat dari PT.BGA, sedangkan kebun di luar HGU tersebut sudah panen dan masyarakat tidak pernah mendapatkan apa-apa dari pihak PT. BGA Group. Kalau kita berbicara Hak atas lahan Desa, masyarakat berhak mendapatkan lahan Plasma apalagi itu adalah lahan hak masyarakat di luar HGU yang ditanami pihak perusahaan dan masyarakat memiliki sertifikat atas hak lahannya, namun hingga sampai saat ini masyarakat tidak pernah mendapatkan haknya dari PT.BGA tersebut.

Permasalahan ini sama dengan Dusun Mambuk Desa Segar Wangi di Kec. Tumbang Titi, kurang lebih samalah permasalah di Desa Pateh Banteng Kec. Nanga Tayap. Tadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saat ketemu dia ‘Ridwan’ menyatakan dan katanya akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya sehabis permasalahan dengan Desa Segar Wangi. Kita tunggu waktu dan tanggalnya,” imbuhnya ’Hendri Wijaya’ anggota DPRD Ketapang dari Partai Golkar.

Konflik lahan kelapa sawit menarik benang merah sejumlah pelanggaran mulai dari perusahaan yang tidak membayar pajak hingga menanam di luar izin. Terhadap yang melanggar seperti perusahaan tidak bayar pajak, menanam di luar izin, tidak sesuai Hak Guna Usaha (HGU) dan lain sebagainya Pemerintah Daerah sepantasnya mencabut dan membatalkan izinnya yang berlaku, apa lagi dengan cara izin Abal-Abal.

Tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin yang berhak istilahnya penyerobotan atau kejahatan terhadap hak atas tanah atau disebut mafia tanah terorganisir adalah tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (PP) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.

“Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. Kualifikasi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal itu terdiri dari memakai tanah tanpa izin, mengganggu yang berhak, menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan, dengan lisan atau tulisan adalah unsur Pidana Kejahatan Korupsi atau Metrik bersifat mafia tanah Hak masyarakat, apa lagi Hak Negara dibabat dan digusur PT.BGA Group Tanpa izin dan merampas serta merampok Hak masyarakat miskin dan kecil adalah unsur kejahatan luar biasa dalam mengarap Hutan dan merubah status asli tanah tanpa Izin, dramatis dan tidak menutup kemungkinan Pajak juga digelapkan dan tidak bayar Pajak di area lokasi tanam sawit tanpa izin di luar HGU.*##(Yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!