Sidoarjo—Jawa Timur, Rajawali News Online
Sebanyak 91 dari total 817 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Sidoarjo, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS.
Hal itu berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sidoarjo Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Minggu (6/08/2023) kemarin.
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menjelaskan, bahwa 91 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terbagi di 9 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Hasilnya, sementara ada 91 bacaleg yang TMS dari 9 parpol peserta Pemilu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (07/08/2023).
KPU Sidoarjo menjelaskan, puluhan bacaleg yang masuk dalam TMS ini berkaitan sejumlah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rata-rata terkait syarat calon yang belum benar. Seperti legalisir ijazah dan lain-lain,” ungkapnya.
Terkait bacaleg yang berlatar belakang kepala desa, Iskak menegaskan, sudah sesuai dan tidak ada masalah.
“Insyaallah sudah clear semua,” ujarnya.
Untuk 91 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, partai politik pengusung masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Iya masih diberikan kesempatan perbaikan tahap kedua, sampai tanggal 11 Agustus besok,” pungkasnya
****Tim Rajawali


