Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

Ujang Jenggo: Kajene Forest Hanya Bermodal Zonasi, Izin Lengkapnya Masih Gelap

Kuningan, Rajawalinews.online – Polemik keberadaan Kajene Forest kembali menyeruak setelah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Kuningan membuka dokumen resmi dari Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua lembaga pemerintah ini secara tertulis mengakui bahwa usaha yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Purwawinangun, Kuningan itu masuk dalam zona permukiman serta telah mengantongi Persetujuan Lingkungan (PKPLH). Namun, di balik sederet legalitas yang disebutkan, masih tersisa banyak pertanyaan soal kelengkapan izin lain yang wajib dimiliki sebuah usaha pariwisata.

Zonasi Bukan Izin Final

Surat Bappeda Kuningan tertanggal 7 Agustus 2025 menegaskan, hasil overlay peta menunjukkan Kajene Forest berada di kawasan permukiman. Secara regulasi, kawasan ini memperbolehkan aktivitas perdagangan jasa hingga akomodasi pariwisata, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 86 dan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Pasal 87.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Namun, para ahli tata ruang mengingatkan, kesesuaian zonasi hanyalah prasyarat administratif. Tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), semua aktivitas tetap bisa dikategorikan ilegal. Pasal 69 ayat (1) UU 26/2007 tegas menyebutkan: pemanfaatan ruang tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Dengan kata lain, zonasi hanyalah “peta jalan”. Tetapi apakah Kajene Forest sudah benar-benar menempuh jalur izin pemanfaatan ruang? Pertanyaan inilah yang belum pernah dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pengelola usaha.

Sementara itu, DLH Kuningan melalui surat resmi tanggal 30 Juli 2025 menyatakan bahwa Kajene Forest telah memiliki dokumen UKL-UPL dan persetujuan lingkungan berupa PKPLH Nomor 660.1/1353/TKL pada 28 Juni 2022.

Di atas kertas, ini berarti pengelola sudah memenuhi kewajiban dasar perlindungan lingkungan. Namun, DLH menyebut bahwa salinan fisik dokumen UKL-UPL hanya bisa diminta langsung ke pihak perusahaan, PT Kuningan Shopping Forest.

Langkah ini dianggap ganjil. Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009 justru menegaskan, masyarakat berhak atas akses informasi lingkungan hidup. Transparansi wajib, bukan pilihan. Jika pemerintah menutup akses publik, muncul dugaan ada hal yang ingin disembunyikan dari isi dokumen.

Di luar zonasi dan persetujuan lingkungan, usaha sekelas Kajene Forest wajib memenuhi sederet izin lain:

  • PKKPR (untuk pemanfaatan ruang),
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi),
  • Izin usaha pariwisata melalui OSS-RBA.

Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi apakah izin-izin krusial ini sudah dikantongi. Tanpa PBG dan SLF, bangunan bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi dibongkar sesuai amanat PP 16/2021.

Inilah lubang besar yang membuat Kajene Forest layak dipersoalkan. Legalitas zonasi dan lingkungan tidak otomatis menghapus kewajiban lain yang diatur dalam regulasi berlapis.

LMPI: Jangan Ada Tameng Hukum untuk Pelanggaran

Ujang Jenggo, Ketua Marcab LMPI Kuningan, menilai pemerintah daerah terlalu permisif.

“Zonasi dan PKPLH sering dijadikan tameng untuk seolah-olah usaha itu sudah legal. Padahal, aturan tidak berhenti di situ. Tanpa PKKPR, tanpa PBG, tanpa SLF, bangunan itu tetap ilegal. Kami mendesak Pemkab Kuningan membuka semua izin secara transparan. Jangan ada permainan atau pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Ujang.

Ia menambahkan, LMPI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Masyarakat jangan dibodohi dengan alasan ‘sudah ada izin lingkungan’ atau ‘sesuai RTRW’. Itu hanya sebagian kecil dari kewajiban hukum. Kalau pemerintah daerah menutup mata, maka sama saja turut melanggar aturan,” ujarnya.

Menanti Ketegasan Pemerintah

Kasus Kajene Forest mencerminkan persoalan klasik tata ruang dan perizinan di daerah: aturan ada, dokumen ada, tapi pengawasan lemah. Pemerintah sering berhenti pada formalitas, tanpa memastikan apakah izin yang lebih teknis benar-benar dipenuhi.

Jika tidak ada langkah tegas, maka Kajene Forest bisa menjadi preseden buruk: setiap pengusaha cukup bermodalkan selembar dokumen zonasi dan persetujuan lingkungan untuk melenggang, tanpa harus memenuhi izin bangunan dan usaha.

Dalam negara hukum, pembiaran seperti ini tidak boleh terjadi. Kajene Forest adalah cermin, apakah aturan ditegakkan untuk kepentingan publik, atau justru dilenturkan demi kepentingan segelintir pihak. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!