Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pemkot Palembang,Diduga Jadi lahan Korupsi Pejabat Bangsat

Palembang, Rajawali News Online

Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahanpada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 Tidak Didasari Survei Memadai dan Tidak Mempertimbangkan Harga Sewa yang Berlaku Umum Penetapan besaran tunjangan transportasi didasarkan pada kesimpulan rapat
tenaga ahli DPRD yang memuat perhitungan tunjangan transportasi dengan mengacu pada e-katalog PT Bumi Jasa Utama Palembang Tahun 2019 untuk sewa harian Innova Bensin 2000cc A/T sebesar Rp26.400.000,00 (30 hari x Rp880.000,00) dan Innova Diesel 2400cc A/T sebesar Rp23.100.000,00 (30 hari x Rp770.000,00). Angka yang digunakan adalah angka sewa harian, bukan sewa
bulanan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ Tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan antara lain terkait dengan sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon II. Sewa kendaraan bagi Anggota DPRD dapat menggunakan tarif sesuai dengan pejabat eselon II. Berdasarkan PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan TA 2021, sewa kendaraan bagi pejabat eselon II maksimal sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Apabila dibandingkan dengan standar biaya pada PMK tersebut, maka terdapat kelebihan besaran tunjangan transportasi sebesar Rp6.500.000,00 (Rp20.000.000,00 – Rp13.500.000,00). Sementara berdasarkan hasil survei harga sewa pada e-katalog LKPP untuk wilayah Palembang Tahun 2022, rata-rata harga sewa kendaraan jenis sedan/minibus 2.000 cc adalah sebesar Rp12.594.234,23. Dengan demikian, terdapat kelebihan besaran tunjangan transportasi sebesar Rp7.405.765,77 (Rp20.000.000,00 – Rp12.594.234,23).


Selanjutnya, penetapan besaran tunjangan perumahan juga didasarkan pada Kesimpulan Rapat Tenaga Ahli DPRD yang menyatakan alternatif perkiraan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp16.533.000,00 per bulan dan Rp27.555.000,00 per bulan. Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan luasan tanah yang menjadi dasar perhitungan. Alternatif tersebut dihitung dengan
mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001. Sementara hasil perhitungan ulang oleh BPK menunjukkan hasil yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
Sewa bulanan = 2,75% x [(150 m2 x Rp5.920.000,00 x 60%) x 80%)] = Rp11.721.600,00 (per bulan).


Alternatif lain yang dapat digunakan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan adalah perhitungan yang berpedoman pada formula sewa tanah dan bangunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dengan rincian sebagai berikut.Stb = (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb) = (3,33% x 350 m2 x Rp8.145.000,00)+(6,64% x 150 m2 x Rp5.920.000,00 x
80%) = Rp142.100.535,00 (per tahun) = Rp11.841.711,25 (per bulan)


Keterangan:
Stb : Sewa tanah dan bangunan 3,33% : Faktor penyesuaian sewa tanah (%)
Lt : Luas tanah (dalam m2 ), merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Lampiran, angka romawi III.B.1.

Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal Luas Tanah 350 m2 Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah
menggunakan NJOP (per m2 ), dengan menggunakan NJOP tanah Rumah Jabatan Ketua dan Wakil DPRD di Jalan Demang Lebar Daun sebesar Rp8.145.000,00 6,64% : Faktor penyesuaian sewa bangunan (%) Lb : Luas lantai bangunan (m2 ), merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah, Lampiran, angka romawi III.B.1.

Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal Luas
Bangunan 150 m2 Hs : Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru (Rp/m2 ), Harga Satuan bangunan per m2 sesuai klasifikasi/tipe dalam keadaan baru berdasarkan keputusan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat pada tahun yang bersangkutan. Merujuk kepada Keputusan Walikota Palembang Nomor 323/KPTS/DPUPR/2020

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!