TANGKAP MALING ANGGARAN BELANJA MODAL PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
Palembang – Sumsel
Pemerintah kota palembang menganggarkan Belanja Modal TA 2018 sebesar Rp.1.048.xxx.xxx.xxx,xx dengan realisasi sebesar Rp.851.xxx.xxx.xxx,xx atau 81,17% dari anggaran.
Anggaran belanja modal tersebut digunakan untuk kemajuan kota palembang antara lain untuk perbaikan jalan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
Sayangnya niat baik Pemerintah Kota Palembang masih menjadi Bancakan oknum Pejabat Bangsat yang suka Maling uang rakyat dengan terdapatnya kekurangan volume/kelebihan pembayaran atas beberapa paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR Kota Palembang yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp.1.277.xxx.xxx,xx.
Ironisnya, Dinas PUPR Kota Palembang ketika diminta klarifikasi oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) melalui surat nomor : 056/WRC/DIV II/Sumsel 2020 tanggal 09 November dan juga tidak memberikan konfirmasi kepada Media Rajawali News yang dikirim melalui surat nomor : 141/RJWL/PLB/XI/2020 tanggal 20 November 2020 Dinas PUPR tidak memberikan hak klarifikasinya dan hak konfirmasinya dengan adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi sumatera selatan atas kekurangan volume/kelebihan pembayaran beberapa paket pekerjaan tersebut sampai berita ini diturunkan apa adanya.
Diminta Pihak Aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus anggaran belanja modal yang diduga menjadi rekening oknum pejabat bangsat yang maling uang rakyat tersebut.
Sementara dari pihak Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) akan mengawal kasus tersebut sampai adanya keputusan tetap secara hukum ujar ZAINAL ARIFIN KORWIL WRC-PANRI Sumatera selatan.
(