Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews online ‘’
PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) di Kecamatan Kendawangan Kab. Ketapang kisruh huru-hara Demo ribuan karyawan PT.WHW yang digerakkan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Berbagai kecaman di tuai pihak PT.WHW yang mengambil keputusan sepihak untuk pemotongan gaji tetap karyawan sebanyak 1.847 orang yang mengantungkan hidupnya di perusahaan kakap pengolahan tambang bauksit dan pemurnian alumina terbesar Asia di Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sepatutnya dan sepantasnya perusahaan yang berstandar kelas Internasional memberikan contoh teladan serta struktur skala upah tunjangan yang topcer kepada perusahaan yang berkelas teri di bawahnya atau kelas bebek, bukan sebaliknya mengkriminalisasi dan mengintimidasi karyawan dengan cara dan jalan yang Jalim dan Jahil terhadap karyawannya dengan memotong gaji pokok sekian persen, sehingga menjadi kekecewaan sekian banyak buruh di PT.WHW. Apakah ini perusahaan kelas wahit memberikan contoh dan gambaran dengan cara menggrendel dan memprotori Hak-Hak buruhnya, wwaduh ironis sekali nih PT.WHW bermain kromo memotong serta mengintimidasi hak gaji karyawan perusahaannya.
Disinyalir management perusahaan PT.WHW tidak membuat struktur skala upah sesuai kesepakatan bersama, maka struktur skala upah yang disusun dan dibuat oleh pihak SBSI untuk dapat dijalankan menjadi acuan struktur skala upah seluruh karyawan PT. WHW-AR. Faktanya pihak Managemen mengambil kepengurusan sepihak dengan tata cara bermain politik kotor dari perjanjian yang di langgar, timbul aturan sepihak dari PT.WHW-AR yang terindikasi tidak berpihak kepada karyawan sehingga timbul tututan dan penolakan terhadap kebijakan dari Management PT.WHW yang menyimpang, hingga timbul Petisi yang di tanda-tangani karyawan PT.WHW sebanyak 1.847 buruh tersebut.
Mereka menuntut perusahaan untuk membayar kelebihan gajinya dan menuntut Hak gaji dengan full sepenuhnya sesuai jam kerja atau lembur bagi karyawan dengan sistem mekanisme aturan perundang-undangan, lantaran ada sebagian karyawan yang belum dibayarkan kelebihan jam kerjanya.
Mereka Demo meminta penyelesaian pembayaran tepat waktu dan meminta perusahaan menjalankan seluruh aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Pihaknya meminta perusahaan untuk peka dan serius menanggapi tuntutan ini, karena apa yang dituntut pihaknya merupakan hak-hak yang telah di atur dalam UU dan merupakan kewajiban perusahaan, namun nyatanya pihak perusahaan terkesan mengingkarinya dan hal ini memicu adanya tuntutan dan ancaman mogok kerja para karyawan.
Dasar demo serta tuntutan demo karyawan dengan tegas menolak keputusan dari pengusaha dan pimpinan manajement PT.WHW dengan nomor surat: 001/PK.SBSI-WHW-AR/I/2022 tertanggal 04 Januari 2022 dan di tanda tangani pengurus Komisariat SBSI PT. WHW-AR ‘’ Adi Suhardi ”. Dalam struktur skala upah berlaku bagi setiap pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan yang bersangkutan dan meminta kepada pihak perusahaan memberikan jawaban dan penyelesaian selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2022. Namun pihak perusahaan PT.WHW tidak menyampaikan keputusan final terkait penyusunan struktur skala upah yang telah di buat PT.WHW.AR.
PT.WHW secara langsung dan tidak langsung telah merampas serta mengarong Hak-Hak buruh yang bekerja di PT.WHW yang secara sepihak diciptakan Management perusahaannya. Luarbiasa ini perusahaan pengolahan tambang bauksit dan pemurnian alumina di Ketapang Kalbar.*##(Yan)