KAYUAGUNG , Rajawali News— Praktik kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkuak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet modus pelanggaran sistematis, mulai dari pemindahan dana tanpa rekomendasi resmi, penggunaan nota yang tidak sesuai fakta untuk menutupi belanja di luar rencana, hingga manipulasi bukti setorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sistem Pengawasan Bobol: Transaksi Tanpa Rekomendasi Dinas
Mekanisme rekomendasi yang dirancang Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai benteng pengawasan pencairan BOSP nyatanya hanya formalitas di atas kertas. Di SMPN 1 Kayuagung, pembayaran honor pegawai Triwulan I hingga IV Tahun 2025 sebesar Rp117,52 juta meluncur mulus via aplikasi BOSP Tunai Bank SumselBabel tanpa disertai surat rekomendasi Dinas Pendidikan.
Tak berhenti di situ, manipulasi mekanisme pencairan juga ditemukan di beberapa sekolah lain:
- SMPN 1 Kayuagung & SDN 5 Pedamaran: Rekomendasi penarikan tunai justru digunakan untuk membayar belanja melalui platform SIPLah. Bendahara menarik uang tunai lalu menyetorkannya kembali ke bank atas dalih penyedia barang merupakan mitra SIPLah.
- SMPN 6 Kayuagung: Surat rekomendasi penarikan tunai disalahgunakan untuk membayar honor secara nontunai melalui transfer antar-rekening sekolah.
Tim Manajemen BOSP Dinas Pendidikan OKI mengaku tidak mengetahui adanya perubahan mekanisme ini. Lemahnya koordinasi dan ketidakpatuhan bendahara sekolah memperlihatkan celah pengawasan yang dimanfaatkan oknum di lapangan.
Nota Tidak Sesuai Sebenarnya dan Celah Pengeluaran Liar
Pemeriksaan silang BPK terhadap penyedia barang serta konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator BOSP mengungkap temuan mengejutkan. Terdapat dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp160,07 juta yang tidak didukung bukti sah dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengakuan dari pihak sekolah mengonfirmasi bahwa rekayasa nota belanja tersebut sengaja dilakukan untuk membiayai kegiatan yang sama sekali tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Praktik ini jelas menabrak aturan larangan pembiayaan di luar prioritas dan kebutuhan non-anggaran.
Bukti Pajak Bodong: Modus Titip Bayar Orang Lain
Kecurangan juga merambah pada kewajiban perpajakan negara. Hasil verifikasi validitas pada dashboard e-audit BPK menemukan bukti pembayaran PPN sebesar Rp3,89 juta atas lima transaksi di SMPN 1 Kayuagung dengan kode billing dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) fiktif/tidak terdaftar.
Bendahara BOSP mengakui tidak menyetorkan pajak tersebut secara mandiri, melainkan menyerahkan uang tunai kepada pihak ketiga. Bukti setor tanpa validasi langsung dilampirkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanpa diverifikasi keabsahannya.
Kerugian Dikembalikan, BPK Desak Pembenahan Total
Kondisi tersebut melanggar Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Permendagri No. 3 Tahun 2023, serta SK Bupati OKI terkait Pengelolaan BOSP. Lemahnya pengawasan berhierarki—mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Tim Manajemen BOSP Kabupaten, Kepala Sekolah, hingga ketidakcermatan Bendahara—menjadi akar meluasnya temuan ini.
Menanggapi temuan BPK, pihak sekolah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran:
- Kas Daerah: Pengembalian sebesar Rp160.074.102,00 atas belanja yang tidak sesuai sebenarnya (per 12 Mei 2026).
- Kas Negara: Penyetoran sebesar Rp3.894.000,00 untuk melunasi kewajiban PPN yang belum disetor.
Bupati OKI menyatakan sependapat atas temuan tersebut dan berjanji menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan pengetatan pengawasan berjenjang di lingkungan Dinas Pendidikan OKI serta koordinasi dengan BUD/BPKAD terkait mekanisme penyesuaian kas atas pengembalian dana tersebut.
(red)


