Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

SKANDAL BBM FIKTIF: “Mafia” Anggaran di Pemkab Tangerang, Uang Rakyat Mengalir ke Kantong Pribadi dan Setoran Tunai SPBU

TANGERANG – Sebuah tabir gelap dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tangerang terkuak. Bukan sekadar kelalaian administrasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan praktik “perampokan” uang rakyat melalui modus belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas fiktif yang terstruktur di delapan Perangkat Daerah.

​Total kerugian yang terendus mencapai Rp3,05 miliar. Angka ini bukan angka mati, melainkan representasi dari manipulasi setruk belanja hingga kongkalikong “cashback” ilegal antara pejabat pemerintah dengan pihak SPBU.

​Modus Operandi: Dari Setruk Palsu hingga “Uang Lendir” TPA

​Investigasi BPK membedah dua pola utama yang digunakan para oknum untuk menguras APBD 2024:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

1. Skema “Cashback” Berdarah di TPA Jatiwaringin

Di UPT TPA Jatiwaringin (Dinas LHK), anggaran BBM dikelola layaknya mesin ATM pribadi. Dengan kontrak sebesar Rp7 miliar lebih, pihak TPA sengaja melebihkan rencana kebutuhan BBM. Fakta di lapangan menunjukkan, konsumsi Pertamina Dex yang dilaporkan 1.001 liter per hari, nyatanya hanya terserap 650 liter.

​Lebih gila lagi, bahan bakar jenis Pertamax yang dianggarkan ternyata nol realisasi. Sebagai gantinya, pihak SPBU (PT DPL) memberikan “kembalian” tunai sebesar Rp1,83 miliar sepanjang tahun 2024. Uang panas ini diakui Kepala UPT digunakan untuk operasional liar hingga dibagi-bagikan kepada pegawai dengan dalih “kesejahteraan risiko tinggi”.

2. Teror Setruk “Hantu” di Dinas dan Kecamatan

Di Dinas BMSDA, Dinas P3A, serta lima kecamatan (Jayanti, Solear, Pagedangan, Cisoka, dan Tigaraksa), modusnya lebih berani: Pemalsuan Dokumen. BPK menemukan ribuan setruk BBM yang dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) adalah palsu.

  • Format huruf berbeda dengan mesin asli SPBU.
  • Nomor pompa fiktif yang bahkan tidak menjual jenis BBM yang diklaim.
  • Transaksi “Ghaib”: Saat dikonfirmasi ke database real-time SPBU, jam dan tanggal transaksi yang tertera di setruk sama sekali tidak pernah terjadi.

​Siapa yang Bertanggung Jawab?

​Skandal ini mencoreng wajah kepemimpinan di delapan instansi tersebut. BPK secara tegas menunjuk hidung para Kepala Dinas dan Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang dianggap “tutup mata” atau tidak cermat dalam memverifikasi keabsahan bukti belanja.

​Pelanggaran ini bukan hanya menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Di saat masyarakat membutuhkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, miliaran rupiah justru habis “terbakar” dalam catatan belanja BBM bodong.

​Pengembalian Bukan Berarti Selesai

​Meski laporan menyebutkan bahwa total Rp3,05 miliar telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), publik mendesak adanya sanksi tegas. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dalam pemalsuan dokumen negara.

​Pemerintah Kabupaten Tangerang kini berada di bawah mikroskop publik. Jika para “tikus” anggaran ini hanya diberi teguran administratif, maka lubang kebocoran APBD di masa depan dipastikan akan semakin menganga.

“Uang rakyat bukan untuk membiayai gaya hidup pejabat atau menambal kesejahteraan dengan cara-cara kotor. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.”

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!