Sabtu, April 25, 2026
spot_img

SERING TERJADINYA PERMASALAHAN PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU, INI MENURUT PENGAMAT HUKUM LQ INDONESIA LAWFIRM

PERMASALAHAN PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU MENURUT PENGAMAT HUKUM LQ INDONESIA LAWFIRM

Jakarta

Seiring modernisasi peradaban manusia, sebuah bisnis sebagai roda penggerak
ekonomi haruslah serba cepat, tepat, dan efektif agar tetap bisa mempertahankan
eksistensinya. Hal tersebut selaras dengan sifat naturaliah manusia, yang pada
hakikatnya lebih menyukai sesuatu yang simple dan mudah, termasuk dalam sebuah
hubungan bisnis hal tersebutlah yang menginisiasikan terciptanya sebuah kontrak
baku/ perjanjian baku.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dilihat dari aspek hukum, perjanjian baku sendiri merupakan perjanjian
innominaat/ perjanjian tidak bernama yang tidak di atur didalam KUHPerdata, asas
yang mendasari sebuah kontrak baku di buat adalah Pasal 1338, yang menjadi
banyak kelemahan dari sebuah kontrak baku terletak pada ketimpangan antara hak
dan kewajiban masing-masing pihak, sebab kontrak baku itu sendiri pada dasarnya di
buat oleh satu pihak/ principal yang di setujui oleh pihak yang sekiranya mau memiliki
hubungan hukum dengannya.

Menurut pengamat hukum Advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H Advokat dari LQ
Indonesia Lawfirm, mengatakan, “kontrak baku di era modern ini dapat di kategorikan menjadi 2
(dua) Jenis, yaitu sebuah kontrak baku tertulis (paper based contract) dan kontrak
baku digital (digital contract), keberadaan kontrak baku dikehidupan masyarakat
hukum hampir disemua aspek kehidupan, mulai dari hal kecil sebagai ilustrasi karcis
parkir Rp5000,- yang harus disetujui pengguna parkir, sampai kontrak baku yang memiliki kerumitan penyelesaian sengketa seperti asuransi, perjanjian kerja (PHI),
dan sebagainya, termasuk di aplikasi ponsel yang mencentang syarat ketentuan
berlaku saat meng instaliasinya,ujarnya

“Sesuatu perjanjian yang disodorkan secara
elektronik dibuat oleh principal dan disetujui oleh pihak lain yang berkeinginan memiliki
sebuah hubungan hukum merupakan gambaran kecil dari sebuah kontrak baku,
Apalagi di era pandemi seperti saat ini, kontrak baku digital betul-betul dibutuhkan
dalam kebutuhan bisnis,ungkap Rizky Indra Permana.

Di katakan Rizky, “Dikarenakan pembuatannya hanya 1 (satu) pihak, perjanjian ini rawan sekali
menimbulkan sengketa hukum, karena dapat melahirkan klausa-klausa eksonerasi
(Exoneration clauses), yaitu syarat memuat menambahkan kewajiban-kewajiban
kepada penerima perjanjian sekaligus mengurangi/menghindari kewajiban-kewajiban dari principal itu sendiri, belum lagi kontrak baku yang digunakan sering kali memiliki
bahasa yang sulit dimengerti masyarakat awam, letak dari isi perjanjian yang sulit dilihat
bahkan tidak dibaca oleh penerima kontrak. Walaupun pada Undang-Undang 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen) disebutkan
larangan dalam kontrak baku terdapat kalusa eksonerasi, akan tetapi tidak secara
tegas kodefikasi serta draft bagaimana standarisasi sebuah kontak baku yang benar-benar melahirkan keseimbangan hak-kewajiban dari masing-masing pihak.
Untuk itu Saya ( Rizky-red) menghimbau kepada masyarakat/pengusaha/ perusahaan/ pemilik bisnis yang memiliki permasalahan hukum yang pasti bermuara dari sebuah perjanjian baku, dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-
0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum UU Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Hal demikian itu juga merupakan atensi dan usulan bagi pemerintah dalam
memperbarui UU Perlindungan Konsumen, yang lebih relevan dalam problematika
hukum di Indonesia, mengingat UU Perlindungan Konsumen ini sendiri lahir atas
desakan IMF pada zaman moneter, yang di anjurkan membuat 4 (empat) Undang-Undang di antaranya: bankruptcy law reform (UU Kepailitan), new arbitration
regulation (UU Alternatif Penyelesaian Sengketa), Competition Policy (UU Persaingan
Usaha Tidak Sehat), Consumer Protector (UU Perlindungan Konsumen)” ucap Rizky.

“Banyak perusahaan keuangan terutama Leasing dan Asuransi mengunakan aturan baku yang melanggar pasal 18 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti contohnya mengunakan huruf kecil yang susah dilihat dan menghilangkan manfaat sehingga merugikan konsumen. Namun pada realitasnya UU Perlindungan Konsumen ini susah untuk di tegakkan karena aparat penegak hukum masih Pro ke kalangan atas dan hal ini membuat investor asing takut dan menghindari investasi di Indonesia” tutup Adv Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm.(SS)

Sumber : LQ Indonesia Law Fim

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!