Kuningan, Rajawali News – Sejumlah warga di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, mengeluhkan dan mempertanyakan adanya pungutan biaya yang diminta oleh aparat desa terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa desa di wilayah tersebut disebut telah melakukan penarikan uang terlebih dahulu dengan alasan untuk keperluan pendataan dan pengukuran tanah.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan, karena hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai disetujuinya program PTSL di desa-desa tersebut. Dengan demikian, pungutan yang dilakukan justru menimbulkan tanda tanya: atas dasar aturan mana desa berani menarik biaya dari masyarakat?
Padahal, regulasi mengenai pembiayaan dalam PTSL sudah sangat jelas. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara tegas menyebutkan bahwa pungutan dalam program ini hanya boleh dilakukan sebatas “biaya persiapan”.
Batas maksimal biaya persiapan pun telah ditentukan:
- Rp.150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
- Rp.200.000–Rp.450.000 untuk wilayah lain sesuai kategori daerah.
Lebih lanjut, SKB juga mengatur bahwa pungutan tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan yang jelas, antara lain:
- Pengadaan patok batas tanah.
- Pembelian materai.
- Fotokopi dokumen.
- Operasional ringan petugas di desa/kelurahan.
Artinya, pungutan hanya bisa dilakukan setelah program resmi ditetapkan di desa yang bersangkutan, dan penggunaannya pun harus transparan sesuai kebutuhan sebagaimana diatur.
Praktik pungutan di sejumlah desa Kecamatan Lebakwangi jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut. Pertama, waktu pelaksanaan pungutan tidak tepat, karena dilakukan sebelum ada kepastian program dari BPN. Kedua, dasar hukum pemungutan tidak ada, karena SKB 3 Menteri tidak memberi ruang bagi desa untuk menarik biaya pendataan dan pengukuran di luar mekanisme resmi. Ketiga, aspek transparansi tidak terpenuhi, sebab warga diminta membayar tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukan biaya.
Pelaksanaan pungutan awal yang tidak sesuai aturan ini berpotensi merusak tujuan utama PTSL, yakni memberikan kepastian hukum atas tanah secara cepat, murah, dan transparan. Alih-alih meringankan beban masyarakat, program justru berisiko menambah beban karena pungutan dilakukan tanpa landasan yang sah.
Dengan demikian, benturan antara praktik di lapangan dengan aturan resmi semakin nyata. SKB 3 Menteri telah menetapkan batasan dan mekanisme yang jelas, namun pelaksanaan di Kecamatan Lebakwangi menunjukkan penyimpangan nyata dari ketentuan yang berlaku, sehingga tindakan pemungutan awal tersebut dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur PTSL. (Redaksi)


