Pagar Alam,- Rajawalinews,- di Janjikan keuntungan Rp.10 juta dari penjualan mobil membuat seorang warga di Kota Pagar Alam kehilangan dua Unit kendaraan beserta surat-surat pentingnya, sebelum akhirnya Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Peristiwa Terjadi pada 20 Oktober 2024 lalu di Desa Muara tenang, Kecamatan Dempo Selatan,awalnya Arfensi, warga setempat, didatangi dua pria tak dikenal yang mengaku bergerak di bidang jual beli mobil. Percakapan santai di depan rumah berubah menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berbuntut panjang.
Salah satu pria yang memperkenalkan diri sebagai pelaku bisnis jual beli mobil meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menjual mobil Toyota Innova matic hitam milik Arfensi dengan harga Rp130 juta, lebih tinggi Rp10 juta dari harga yang diinginkan pemilik.
Janji keuntungan itulah yang membuat korban luluh. Tanpa rasa curiga, mobil beserta STNK dan BPKB pun diserahkan dengan alasan akan segera ada pembeli.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang membawa kabar adanya calon pembeli lain, kali ini untuk mobil Mobil Futura Pick Up hitam milik korban. Kepercayaan yang sudah terbangun membuat korban kembali menyerahkan kendaraan kedua beserta surat-suratnya, dengan harapan uang hasil penjualan akan segera diterima.
Namun waktu terus berjalan. Hari berganti minggu, janji pembayaran tak kunjung terealisasi. Beragam alasan disampaikan, mulai dari dana yang masih dipegang rekan hingga urusan pembayaran utang BANK. Bahkan, pelaku sempat datang bersama keluarga dan membuat surat perjanjian bermaterai untuk meyakinkan korban, tetapi uang yang dijanjikan tetap tidak pernah diberikan.
Merasa dirugikan, Arfensi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pagar Alam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-249/XII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam tanggal 2 Desember 2025.
Kasus ini kemudian ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam dengan dasar dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Unit Pidum Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dan didukung alat bukti yang cukup,” Ujar Iptu Heriyanto.
Tersangka berinisial S (38), warga Lubuk Buntak, Dempo Selatan, diamankan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagar Alam, termasuk satu lembar surat perjanjian bermaterai antara korban dan pihak pelaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bernilai besar, khususnya yang melibatkan penyerahan aset dan dokumen asli.
“Kami mengimbau Masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun dokumen asli tanpa jaminan hukum yang jelas. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara aman, tertulis, dan terverifikasi,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa janji keuntungan instan kerap menyimpan risiko besar. Kepercayaan yang diberikan tanpa kehati-hatian justru bisa berujung kerugian besar.” Tegasnya.** Iriel Oyenk.


