Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Pagar Alam Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Ayam di Atung Bungsu.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Polres Pagar Alam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh ayam di kawasan Jalan Lapangan Terbang, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 di Mapolres Pagar Alam guna melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026 lalu.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, SE, didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman, SH, Kabag Ops AKP Ramsi, serta dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi bersama jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Pagar Alam dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari terjadinya konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan kondusif.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam rekonstruksi terungkap, kejadian bermula saat korban dan tersangka berada di gudang kandang ayam tempat korban bekerja. Keduanya bersiap untuk mengambil ayam menggunakan mobil pick up, sebelum akhirnya terjadi percekcokan di dalam kendaraan yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga menyebapkan korban meninggal Dunia, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pick up, serta pakaian milik korban.

Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.** Iriel Oyenk.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!