Banggai Laut, Rajawali News— Berbagai dalih pejabat maling uang negara yang nilainya ratarata meliaran rupiah
hal semacam ini sudah krab terjadi di berbagai daerah dengan dalih kesalah penggunaan anggaran bila ketahuan dari pihak pemeriksaan BPK . Menurut Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Pemkab Banggai Laut 70% banyak Orang pintar dalam segi perhitungan . Apalagi terkait program pembangunan proyek yang sudah ditentukan dan sudah ada nomor urut . Tegas Ali Sopyan Rajawali news
Pasalnya
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan daerah yang belum sepenuhnya
mendukung pembangunan nasional pada Pemkab Banggai Laut dapat disimpulkan akar
permasalahan (root cause) sebagai berikut:
a. Pemkab Banggai Laut belum berkoordinasi dengan Kemendagri dan Bappenas atas
belum tersedianya NSPK terkait penyelarasan indikator makro dan mendukung
pembangunan nasional
Penetapan target indikator makro Pemkab Banggai Laut belum sepenuhnya selaras
dengan target yang ditetapkan oleh Pemprov Sulawesi Tengah. Adapun program
kegiatan yang mendukung prioritas nasional belum sepenuhnya berisikan program
kegiatan yang selaras dengan prioritas nasional. Selain itu, Pemkab Banggai Laut
belum sepenuhnya mendukung proyek pembangunan nasional. Permasalahan ini
berdampak pada pencapaian target indikator makro pembangunan nasional, pencapaian
kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta tidak tercapainya dukungan
Pemkab Banggai Laut atas proyek pembangunan nasional.
b. TAPD dan Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM belum berkomitmen dalam
pemenuhan alokasi pemenuhan SPM dan berkoordinasi dengan Kepala Perangkat
Daerah pengampu SPM dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi SPM
Perencanaan dan penganggaran serta realisasi atas pemenuhan capaian SPM Pemkab
Banggai Laut belum memadai. Adapun dalam menetapkan target capaian SPM belum
berdasarkan data dan perhitungan yang valid sesuai dengan kebutuhan pemenuhan
pelayanan dasar. Permasalahan ini berdampak masyarakat Pemkab Banggai Laut
belum sepenuhnya memperoleh hak atas pelayanan dasar yang seharusnya.
c. Pemkab Banggai Laut belum melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam
peningkatan PAD, serta mempertimbangkan kebijakan makro, potensi penerimaan,
dan realisasi pendapatan tahun sebelumnya dalam menetapkan besaran anggaran PAD
Penganggaran penerimaan daerah yang belum mempertimbangkan kebijakan ekonomi
makro daerah dan kajian pendapatan, belum adanya penganggaran atas sisa dana
SiLPA yang telah ditentukan pada APBD, dan penganggaran penerimaan transfer pusat
dan daerah yang belum sesuai dasar penetapannya. Permasalahan ini berdampak pada
penerimaan daerah tidak terealisasi sesuai target dan potensi pendapatan, sehngga
terjadi defisit yang membebani keuangan daerah pada tahun berikutnya.
d. Pemkab Banggai Laut belum memiliki peraturan terkait tata cara penyusunan anggaran
kas dan SPD dan BUD belum menyusun pedoman/ketentuan terkait strategi
manajemen kas
Pemkab Banggai Laut belum memiliki strategi manajemen kas untuk menghindari
risiko solvabilitas. Selain itu, Pemkab Banggai laut belum menyusun rancangan
anggaran kas secara memadai, serta belum mempertimbangkan ketersediaan dana di
kas daerah dalam penerbitan SPD. Hal ini terlihat dari adanya dana earmark untuk
membiayai belanja daerah yang bukan peruntukkannya sebesar Rp14.379.419.324,00.
Permasalahan ini berdampak pada risiko kekurangan ketersediaan kas untuk mendanaikegiatan daerah, serta atas dana earmark yang terpakai untuk belanja akan membebani
keuangan daerah tahun berikutnya.
4.2. Rekomendasi
Atas permasalahan-permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati
Banggai Laut di antaranya untuk:
a. memerintahkan Kepala Bapperida berkoordinasi dengan Kemendagri dan Bappenas
dalam menyusun NSPK terkait penyelarasan indikator makro dan mendukung
pembangunan nasional;
b. memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD sekaligus Ketua Tim
Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM untuk berkomitmen dalam pemenuhan
alokasi pemenuhan SPM dan berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah
pengampu SPM dalam melaksanakan penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM;
c. berkomitmen melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan PAD,
serta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mempertimbangkan
kebijakan makro, potensi penerimaan, dan realisasi pendapatan tahun sebelumnya
dalam menetapkan besaran anggaran PAD; dan
d. menetapkan peraturan terkait tata cara penyusunan anggaran kas dan SPD, serta
memerintahkan Kepala BPKAD selaku BUD untuk menyusun pedoman/ketentuan
terkait strategi manajemen kas.
4.3. Tanggapan Entitas atas Kesimpulan
Atas kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Bupati Banggai Laut
menyatakan menerima keseluruhan temuan dan kesimpulan BPK serta akan
menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.
(red)


