Aceh, Rajawali News Online
Delapan orang perwakilan warga Menggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, melaporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh. Perusahaan itu diduga telah melakukan penambangan emas dengan menggunakan bahan kimia yang dapat mencemarkan lingkungan (nitrat).
Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Qodrat, mengatakan sejumlah perwakilan warga Menggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan, telah melaporkan PT BMU ke Polda Aceh, Nomor LP/B/196/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH, pada Selasa (5/9/2023). Laporan itu didampingi 13 kuasa hukum.
Dia berharap Polda Aceh menindaklanjuti laporan warga Aceh Selatan itu, atas dugaan penambangan emas ilegal.
“Laporan warga Aceh Selatan ke Polda Aceh, terkait aktivitas PT BMU terindikasi menyalahi IUP operasi produksi bijih besi,” kata M Qodrat, Selasa (5/9/2023).
Diketahui, PT BMU memiliki izin IUP operasi produksi bijih besi yang berlaku sejak 24 Januari 2012 hingga 14 Januari 2023 di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 tahun 2012 tentang izin usaha pertambangan. Namun dalam aktivitasnya, PT BMU diduga melakukan penambangan emas ilegal dengan sistem perendaman (nitrat).
“Akibat aktivitas tambang emas ilegal, mereka (PT BMU) telah mencemarkan aliran air sungai Pinang di kawasan itu,” ujarnya.
“Yang mana penambangan emas yang kami tahu menggunakan cairan kimia, yang bisa berdampak pada pencemaran lingkungan. Mereka membuat semacam kolam perendaman yang air dalam kolam itu yang dibuang ke sungai,” tambah Muhammad Qodrat.
Salah seorang pelapor, Sutrisno, mengatakan aktivitas tambang ilegal tersebut, selain terjadi pencemaran air sungai, juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di kawasan itu.
Sutrisno mengakui aliran sungai Pinang merupakan kebutuhan utama warga yang tinggal di kawasan pedalaman Aceh Selatan. Kondisi air sungai menurutnya telah tercemar oleh berbagai material tambang dari PT BMU, sangat berdampak pada sembilan gampong berada di wilayah Kluet Tengah.
“Selain perubahan warnai air sungai, masyarakat saat ini menderita penyakit kulit dan gatal. Hampir seluruh anak-anak di sana bermasalah dengan kulit,” imbuh Sutrisno.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa (18/7/2023), PT Beri Mineral Utama (BMU) memiliki izin IUP Operasi Produksi Bijih Besi di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan,di duga telah melakukan penambangan emas dengan sistem perendaman (Nitrat)
****Tim Rajawali


