Rabu, Juni 3, 2026
spot_img

PT.BGA Tanam Sawit 1400 Hektar Di Luar Izin “Indikator Gelapkan Pajak” Periksa Pemda dan Penguasa

Kalimantan Barat Ketapang “Rajawalinews.online”

Prakarsa menyimpang dari mata rantai Perizinan dan Penerimaan Negara dari sumber daya alam berbasis lahan kebun sawit tanpa izin garap lahan di luar Konsensi HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP serta AMDAL, adapun izin yang dikantongi PT.BGA Group setengah abal-abal. Adanya indikator PT.BGA mengusur dan mengarap Hutan Negara dan merampas hak-hak masyarakat Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kec.Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Dok: Ka.Humas PT.BGA.Ridwan, bersikukuh keras lahan di dalam izin HGU. Izin baru

Praktik dan Modus Kejahatan Kehutanan dan Kementerian Pertanian serta Pertanahan pada perkebunan sawit di seputaran Kab.Ketapang Kalbar. Pada umumnya alih fungsi kawasan untuk praktik pembukaan lahan menjadi perkebunan sawit skala besar dengan aktivitas kriminal yang Koruptif. Yang disebut Kriminal adalah dimana oknum Pemda ( Pemerintah Daerah) memberikan hak konsesi dan izin pemanfaatan hutan kepada perusahaan oleh pejabat-pejabat berwenang di Pemda Kab.Ketapang.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Dok: lingkar Merah. Ka.Humas PT.BGA Group ” Ridwan” Se-Ketapang Kalbar indikator sebagai pencipta dan pencetus Komplik. pembabatan kawasan hutan di Luar Izin dan HGU.ribuan hektar tanpa bayar Pajak

Kasus perkebunan PT.BGA juga seringkali ada beberapa modus yang sering terjadi untuk melancarkan aktivitas haramnya, misalnya: Izin tidak prosedural akibat adanya tumpang tindih peraturan izin dari Pemerintah Daerah setempat. Akibatnya celah hukum yang carut marut sengkarut tersebut membuat Pemimpin Daerah berlomba-lomba memberikan izin untuk konsesi perkebunan sawit skala besar. Tentu saja izin ini tidak gratis, melainkan dapat merupakan “pembayaran” atas jasa mencari keuntungan lain dari kesempatan dan wewenang yang dimiliki oleh Kepala Daerah serta pejabat-pejabat lainnya.

Dok: Orasi masyarakat menuntut haknya di depan Kantor DPRD Kab.Ketapang Kalbar

Perkebunan kelapa sawit meskipun tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan, bahkan ada konsesi perkebunan kelapa sawit yang memperoleh HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) meskipun tanpa memiliki IPKH. Izin Korupsi ada pada PT.BGA Group sebagai akibat dari proses kontes praktis dari Kepala Daerah yang sarat dengan nuansa izin pulus, maka sudah barang tentu Kepala Daerah memberikan izin konsesi usaha kebun sawit, diiringi dengan usaha jual-beli izin yang terjadi antara pemegang izin Korupsi kebijakan yang menyimpang menggunakan kekuasaan dalam jabatan wewenang Korupsi, bersama mitra perusahaan raksasa yang mencari untung dengan mendapatkan izin murah dan abal-abal bilamana di dapat dari indikator Kementerian Pertanian c/q. Direktur Jendral Perkebunan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan dibuat laksana sayur lodeh tahu dan tempe.

Dok: Anggota dan Ketua DPRD Kab.Ketapang Kalbar dalam Detik-Detik mengambil keputusan terhadap PT.BGA yang telah Garap dan Gusur lahan serta tanam sawit di luar izin dan HGU. Hutan Negara dan masyarakat miskin seluas 1400 hektar

Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanahan serta anggota DPRD Kab.Ketapang tercetus di dalam Notulen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Selasa tertanggal (08/03/22) yang membenarkan luas /besar lahan sawit 1.400 hektar di Desa Segar Wangi di luar izin HGU dan salah tanam oleh PT. BGA. Seperti apa bisa di luar HGU dan bagaimana Izin dan Pajak selama panen dalam menikmati hasil TBS? Bagaimana dengan Sektor Pajak, apakah hak dan kewajiban sudah dilaksanakan PT.BGA Group? Ini menjadi PR yang serius buat Panglima Hukum dalam pengontolan Pajak atau pengelapan Pajak sawit di luar HGU, seperti apa IUP maupun AMDAL’nya PT.BGA Group. Trilyunan rupiah Negara dan masyarakat dirugikan

Penciptaan dalam huru-hara sengketa PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group dengan warga petani Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kab.Ketapang Kalimantan Barat akhirnya memperoleh kepastian hukum. Ketika Kementerian ATR/BPN menyatakan areal seluas 1.400 hektar yang selama ini di klaim PT. BGA dinyatakan sah milik masyarakat.

Hadir dalam RDPU yang di pimpin Bapak ‘Uti Royden Top’ selaku Ketua Komisi II DPRD Kab.Ketapang beserta Asisten II Sekda, Ketua Distanak-Bun, Bappeda, Dirjen Penanganan Sengketa dan Komplik, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kepala ATR/BPN Ketapang, Kabag Hukum Sekda Kab.Ketapang, Camat Tumbang Titi beserta Forkopimcam, Kades Segar Wangi dan Tim Investigasi Dusun Mambuk yang menghasilkan keputusan dalam RDPU yang dipimpin Ketua Komisi.II DPRD (Uti Royden Top) sesuai keputusan pada tgl (27/01/22) sebelumnya dalam menindak-lanjuti sengketa Lahan dengan bentuk model Lelang yang di kuasai PT.BGA di luar izin HGU, seperti apa IUP maupun AMDAL yang di babat PT.BGA apakah sudah sesuai perizinan yang berlaku saat ini di NKRI, yang mana telah dilakukan oleh PT.BGA merusak serta membabat Hutan di luar ijin dan di luar HGU sebesar 1400 Hektar.

Penegasan tertulis di ruang DPRD yang di hadiri Ketua dan anggota Komisi.II pada selasa (08/03/22) mengatakan tegas bahwa, Eks HGU PT.BMI-PT.BGA Group tidak pada tempat izin dan penanaman Sawit tersebut. Diputuskan dan ditanda-tangani Anggota serta Ketua Komisi.II DPRD yang menangani lahan di luar Izin dan HGU sebagai berikut: Uti Royden Top, Syaidianur.S.pd.Mpd., Yakubus Dingum Sudi Yanto, A.Md.,Thomas Ferlyan,S.IP.M.Sos., Suyanto, Susilia Isabela,A.Md., Ir. Paulus Tan, Adrianus,SH., Suprianto,SH., Luhai, Irawan, H.Uti Waskito,S.Kom. dan Hendri Wijaya membenarkan apa adanya PT. BGA caplok lahan masyarakat dengan dokumen lelang berwarna-warni.

Visualisasi keputusan dalam RDPU yang ke-2 kalinya antara warga Dusun Mambuk Desa Segar Wangi, PT.BGA, BPN Ketapang dan Komisi II DPRD Ketapang. PT.BGA mengarap lahan di luar izin HGU dan mengarap serta membabat Hutan dan menanam sawit di luar izin seperti apa Pajak, IUP dan AMDAL milik perusahaan PT. BGA selama menikmati hasil pemanenan sawit di luar konsep izin.

Ditambahkan Kepala BPN Ketapang ‘Banu Subekti’ bahwa, areal tanah seluas 1.400 hektar tidak masuk dalam HGU PT. BGA. Hal ini berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN dengan surat no. 5000 tanggal 16 November 2016 dan peta situasi 1991. HGU PT. BGA berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN nomor. 5000 tanggal 16 November 2016 seluas 1.400 hektar tidak termasuk wilayah Desa Segar Wangi. Sudah jelas bahwa tanah yang dimasalahkan oleh masyarakat Desa Segar Wangi seluas 1.400 hektar di luar izin HGU PT. BGA. Sementara PT. BGA tetap bersikukuh bahwa HGU yang dimiliki berdasarkan hasil lelang dari PT. BMI beberapa tahun lalu seluas 11.518 hektar mencakup areal Desa Segar Wangi dengan data samar-samar.

Terpisah, disampaikan Ketua Tim Investigasi Desa Segar Wangi Basuni,SE., Edi Candra (Ujang sembilang), Suharni, Tamkin, Joni Winarno, Ahmad Hajidi, Sabran, Mustapa Ucai, Hendri, Margono,S.Pd, Firmanto, yang mengatakan dengan tegas,”Bilamana tidak ada keputusan maka, kita akan mengambil jalur-jalur hukum dari luar maupun dari dalam, kita akan kordinasikan bila PT.BGA tidak mengindahkan Hak-Hak Negara serta Hak masyarakat yang dikuasainya tanpa izin dan tidak berpihak kepada masyarakat,” tegasnya tim investigasi. Seharusnya PT.BGA mitra masyarakat bukan sebaliknya masyarakat dijadikan alat untuk kepentingan perusahaan dengan tata cara mengontoli hukum yang berlaku. Kami sebagai masyarakat merasa dizolimi maupun dikhianati PT.BGA.” ungkapnya tim Investigasi.

Ridwan Ka. Humas PT.BGA bersikukuh mempertahankan area kawasan kebun Sawit di luar HGU dan di luar izin miliknya dengan kata izin yang baru, Retorika dramatis pihak PT.BGA membabat dan mengusur lahan baru sekian ribuanan Hektar dengan kedok serta modus data Lelang di dapat dari Dokumen modus Lelang di atas meja bukan di dapat di lapangan, tidak menutup kemungkinan perusahaan pemilik awal dan pembeli diindikasi kuat dugaan permainan Cangcingcong-Kongkalikong, permainan Mafia tanah dan 11-12 ada mafia di atas Mafia dan izin di atas izin yang bersifat abal-abal atau izin Bubur Pedas dan ijin Teh Celop.

Kira sudinya Yth.Bapak Presiden RI Ir.H.Joko Widodo (Jokowi), KPK, Kejagung dan masyarakat dari Sabang sampai Mauroke untuk memproses dan menangkap serta menghukum Mafia Pajak dan pengarong Hak Negara untuk masyarakat, kira dan sudi memprosesnya dengan hukum yang berlaku. Masyarakat sengsara dan menderita secara permanen di buat serta diperlakukan dengan tidak manusiawi dengan menciptakan Manajemen Komplik berkepanjangan oleh pelaku intelektual PT.BGA Group yang bersifat tanpa ada rasa keadilan buat sesama insan manusia.

PT.BGA berjiwa sadis berbentuk sopan dan santun dalam merampok dan begal lahan masyarakat serta pengelapan Pajak bentuk kebun sawit belasan ribu hektar tak berizin dan indikator adanya aroma persengkongkolan penerbit izin memberi dan menerima, tidak menutup kemungkinan simulasi peranserta keterlibatan oknum BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu), Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan (DISTANAK-BUN) maupun Bupati Kab.Ketapang tau dan melihat namun seolah-olah tidak mau tau dan tutup mata dalam kejahatan Korupsi kebun sawit tanpa izin dan tidak bayar Pajak secara terorganisir dan massif terstruktur dalam melakukan kejahatan terselubung bentuk izin kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Panglima hukum segera bertindak tangkap aktor dan biang kerok pelakunya, siapapun dia. Tak ada kebal hukum di NKRI ini, secara piskiologis akan jurang nista jangan ada kata hukum bisa dibeli para penguasa.*##(Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!