Friday, January 24, 2025

Proyek Tikus Dan Bandit Berkedook Proyek RS Sandai Rp 25,5 M Tak Terjamah Hukum?

Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’

Korupsi keuangan Negara di Daerah tak lepas dari mata rantai kekuasaan menggunakan power jabatan serta kekuasaan, dia berdasi cap tikus bertaring panjang dan tajam. Ikwalnya proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelas D Pratama milik Pemerintah di Kec. Sandai Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat (Kalbar).

Proyek aliran keuangan TA.2021 senilai Rp 25,5 miliar bernasib memprihatinkan menjadi santapan para bandit-bandit dan tikus-tikus cecurut moncong panjang, pasalnya pelaksana proyek PT. Peduli Bangsa dan Konsultan Pengawas CV. Prima Konsultan disinyalir kuat potensi penyimpangan dalam permainan proyek tikus bertaring panjang yang rakus bersama kebijakan para bandit berdasi menghantam keuangan Negara bersama kekuasaan oknum Pemerintah Kab.Ketapang Kalbar dalam pelaksanaan pembangunan proyek pecundang, maling dan garong bentuk wujud fakta proyek kelas yahoot RS di Kec. Sandai yang dilaksanakan pada (08/07/21) dan berakhir pada (31/12/21) proyek kolega oknum Pemerintahan Sandai.

Tim investigasi Rajawalinews (RN) Group turun kelapangan pada Sabtu (15/01/22), proyek RS Kec. Sandai hingga sampai saat ini masih dalam pengerjaan yang tak jelas iteam apa yang dikerjakan. Proyek milik Pemerintah Kab.Ketapang yang di kelola Dinas Kesehatan (Dinkes) antara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK-PPTK serta Pelaksana PT.PEDULI BANGSA terindikasi maling dan begal uang Negara berkedook proyek RS di Kec. Sandai yang hingga sampai saat ini masih dikerjakan dalam hitungan denda tak jelas dan pengadaan satuan barang/jasa diperbengkak dan di sulap seolah-olah benar dan baik.

Ironisnya pengadaan barang/Jasa, Tanah, Batu dan Pasir membeli serta menampung hasil jarahan dari pihak 3, luarbiasa proyek RS Pratama Sandai indikator proyek maling dan garong uang Negara yang tak jelas iteam pengadaannya serta tak bermutu dan tidak berkualitas semata-mata proyek pecundang merugikan keuangan Negara.

Analisis fakta proyek RS (Rumah Sakit) milik Pemerintah Kab.Ketapang notabenenya mengarah pada kebijakan Pemerintah yang terkesan penuh rekayasa dan sarat kepentingan kelompok serta individu untuk merampok dan begal uang Negara modus proyek RS Sandai untuk menghantam keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA.2021 Kab. Ketapang dengan berkedok proyek RS tikus dan bandit.

Proyek pembangunan RS Pratama Kec. Sandai hingga kontrak berakhir masih di kerjakan, selain itu kontraktor, KPA, PPK, PPTK dan konsultan pengawas bisa terjerat hukum karena ada permasalahan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek berkedok RS Sandai terkesan tak jelas yang di hendel dan dicover Dinkes dan kuasa Pemerintah Ketapang yang mana proyek rekanan penguasa Daerah yang anti hukum dan kebal hukum.

Pihak oknum pejabat Pemerintah Daerah pemilik kebijakan menyimpang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam proyek RS Pratama kelas D di Kec. Sandai bisa terseret kedalam pusaran kasus maling atau begal uang Negara berkedok proyek RS Sandai indikator merugikan keuangan Negara mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Sementara ini Tim Rajawalinews (RN) masih menghimpun data permulaan dalam pengadaan satuan barang/jasa. Disinyalir terkesan laporan proyek Pemerintah mengisap keuangan rakyat dalam pembangunan mengatasnamakan Rumah Sakit tempat orang sakit.

Ditemukan dua permasalahan yang berdampak pada Kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek RS Pratama Sandai, yaitu pada pekerjaan struktur beton dan permasalahan pada item pekerjaan ini sangat riskan, lantaran dalam pengerjaan kontraktor menggunakan bahan produk Site Mix, bukannya Ready Mix seperti yang telah diatur didalam Spesifikasi Teknis (Spektek) pada Kontrak.

Kondisi ini akan mengakibatkan beberapa dampak kerugian, diantaranya harga satuan produk yang tidak sesuai dengan harga kontrak, harga sewa peralatan tidak sesuai kontrak serta kualitas beton akan berbeda ketimbang dengan yang seharusnya menggunakan bahan produk Ready Mix, inilah proyek Pemerintah sarat akan Mark-Up dan berpotensi proyek korupsi maling uang Negara berkedok proyek rumah tempat orang sakit. Wwaduh luarbiasa proyek gila-gilaan milik Pemerintah Daerah Ketapang. Periksa dan tangkap dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK serta PPTK’nya.

Permasalahan yang kedua pada pekerjaan pemasangan Batu Bata, didalam spesifikasi teknis telah diatur bahwa sebagian besar dinding batu bata dengan ukuran normal per unit mentah : 5 x 11 x 23 dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 Pasir dan 1 PC : 2 Pasir.

Kemudian, pemasangan batu bata untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pemasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. Namun kondisi realnya tidak demikian, ketebalan batu bata kurang dari strandar kontrak, tentu ada pengaruh pada harga satuan dalam disaen kontrak yang terendus proyek maling dan garong uang Negara.

Tim RN mengkonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Ketapang Kalbar.’’ H. Rustami, SKM., M.Kes yang sekaligus menjabat sebagai PPK dalam proyek itu ketika dikonfirmasi Tim RN dengan proyek miliknya, di bel lewat Hp tak di angkat di temui tak bisa, selalu dikatakan penjaga ruangannya lagi rapat dan ada tamu selalu itu disampaikan kepada tim RN.*##(Yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments