Saturday, December 14, 2024

Proyek Siluman di Desa Hegarmukti Menjadi Sorotan Ormas

Bekasi, Rajawalinews – Banyaknya proyek proyek insfratuktur yang sedang di gelar di Kabupaten Bekasi yang tidak memasang papan informasi atau papan kegiatan serta tidak mematuhi standar K3 ( Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) menjadi sorotan Oramas Gema Nusantara (Gemantara).

Salah satu nya proyek normalisasi yang sedang berjalan di Kampung Bugel Salam Poncol Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat kabupaten Bekasi. Dari penulusaran investigasi tim Gemantara di temukannya adanya kecilakaan pengendara mobil yang menabrak tiang listrik di area tersebut karena tidak adanya pengaturan lalulintas dengan adanya kegiatan normalisasi tersebut yang menggangu jalan umum, Kegiatan proyek normalisasi tersebut di laksanakan oleh CV. Lanang Sejagad dengan serapan anggaran APBD Kab.Bekasi Tahun 2020, pagu anggaran Rp. 198.217.013.00.Dengan masa pekerjaan 07 Oktober 2020 sampai 15 Desember 20220.

Kemudian tim investigasi Gemantara juga memantau kegiatan Drainase leningan Pemasangan pondasi di letakan di atas pondasi lama yang ada di Desa Karang harum Rt 013/06 Kecamatan Kedungwaringin Kab.Bekasi.

Dan tanpa papan informasi sehingga publik tidak tahu anggaran dari mana dan berapa pagu nya, Dan masih banyak kegiatan kegiatan lainnya tanpa papan informasi sehingga menjadi pertanyaan besar bagi publik seolah olah kegiatan tersebut di duga proyek siluman.

Deden Guntara Ketua ormas Gema Nusantara ( Gematara) Exekutive Kabupaten Bekasi menyampaikan ke awak media,” Kontraktor Wajib Pasang Papan Proyek, Melanggar Dapat Sanksi! Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, ucap Deden Guntara.

Lebih lanjut Deden menjelaskan, Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangun. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, Pungkasnya.
Sambung Deden Guntara, “Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014), Tutup Deden Guntara.

Awak media coba mengkonfirmasi Agung Jatmiko selaku PPTK PUPR Kabupaten Bekasi, Namun telp nya tidak pernah di angkat pesan wasaap tidak pernah di jawab.

Masih kata deden meminta kepada pejabat PUPR Kab. Bekasi harus segera melakukan peneguran terhadap pelaksana yang nakal yang pengerjaan nya tidak sesuai spek salah satu kegiatan Normalisasi yang ada di Desa Hegarmukti, Kampung Bugal Salam terlihat kegiatan nya sangat amburadul dan tidak adanya pengaturan lalulintas sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas di sekitar kegiatan normalisasi yang saat ini masih berjalan.

“Kami meminta kepada pihak dinas PUPR dari mulai PPTK dan pengawas juga konsultan harus berani melakukan teguran dan tindakan terhadap pihak pelaksana yang nakal,” tutup Ketua Ormas Gema Nusantara Deden Guntara. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments