Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’
Pungsi dan guna keuangan Negara untuk percepatan pembangunan Desa program Presiden H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan salah satu cita-cita nawaitu Presiden, namun sangat disayangkan disalahgunakan oleh para pemangku kekuasaan di tingkat Desa. Dana bermilyar-milyar yang dikucurkan tak jelas dalam operasional serta manfaatnya dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.
Diungkapkan Jumadi investigator LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rajawalinews (RN) (24/02/22),”Saya menerima laporan masyarakat Desa Kendawangan Kiri Kec. Kendawangan RT.04 Kab. Ketapang Kalbar tentang pembuatan rumah tandon air menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Tokoh masyarakat RT.04 Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri mengungkapkan pada saya ikwal pembangunan Tempat Air Besih yang tidak sesuai dengan anggaran yang tertera di papan plang Proyek Dana Desa dengan Pagu anggaran sebesar RP.4.035.940.
Jumadi menganalisik indikasi dugaan kuat Kades (Kepala Desa) Kendawangan Kiri Kec. Kendawangan disinyalir adanya kuat potensi penyimpangan DD sebesar RP.4.035.940. Jumadi juga menegaskan kepada pihak penegak hukum seperti Pemdes dan Inspektorat maupun penegak hukum yang lainnya agar bisa mengambil langkah sinsiatif menindak lanjuti perbuatan serta prilaku Kades yang Nakal serta tidak bertanggungjawab, yang mana telah melakukan indikasi dugaan penyimpangan dan meyalahgunakan Dana Desa tersebut di atas agar mendapatkan ganjarannya, atas prilaku dan perbuatannya menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Kades dan menggunakan kekuasaan dalam jabatannya melakukan serangkai perbuatan korupsi proyek tempat air bersih untuk mengisi kantongnya agar mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya yaitu Penjara buat seorang pelaku Korupsi Dana Desa untuk masyarakat miskin,”pungkasnya Jumadi LAKI.*##(Yan).


